Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pelaku Perampokan Ngebel Pelanggan Tetap Korban, Pisau dan KTP Palsu Disiapkan dari Rumah    

Budhi Prasetya • Jumat, 10 November 2023 | 15:30 WIB

TERTUNDUK: Yunita Musa’ad, tersangka kasus perampokan dan pembacokan di hotel kawasan telaga Ngebel, digiring polisi, kemarin (9/11), (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
TERTUNDUK: Yunita Musa’ad, tersangka kasus perampokan dan pembacokan di hotel kawasan telaga Ngebel, digiring polisi, kemarin (9/11), (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Motif kasus perampokan dan pembacokan di Hotel Harmoni, Desa Gondowido, Ngebel akhirnya tersingkap.

Polres Ponorogo membeber detail terduga pelaku berikut motif perampokan dan pembacokan itu, Kamis (9/11) kemarin

Yunita Musa’ad yang berhasil diamankan penyidik Polres Ponorogo beberapa hari lalu resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perampokan dan pembacokan.

Perempuan asal Dusun Krajan, Desa Kemiri, Jenangan itu gelap mata setelah mendapati Kasmirah, korban sekaligus pemilik hotel kerap menggunakan perhiasan emas.

Baca Juga: Lima Hari Kasus Pembacokan dan Perampokan Pemilik Hotel di Ngebel, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku

Ternyata Yunita merupakan tamu pelanggan tetap yang sering check-in di hotel tersebut. Saat itu, Yunita terlilit utang Rp 2 juta yang harus segera dibayar lantaran mendekati jatuh tempo.

"Akhirnya pelaku nekat melakukan perampasan kalung dan cincin milik korban (Kasmirah, Red),’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

Diduga kuat tersangka telah merencanakan aksi kejinya. Dia telah menyiapkan senjata tajam (sajam) dari rumah.

Baca Juga: Minim Saksi, Polisi Baru Kantongi KTP Terduga Pelaku Perampokan Pemilik Hotel Ngebel

Termasuk membawa baju ganti, mengenakan kerudung dan masker untuk mengelabui kedatangannya.

Bahkan, dia juga membawa kartu identitas palsu yang di-download dari internet untuk syarat check-in.

"Saat di kamar itu, pelaku mengaku awalnya hanya hendak merampas. Tapi karena korban melawan, akhirnya pisau dikeluarkan dari tas dan melukai korban,’’ terangnya.

Baca Juga: Korban Perampokan Dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo, Luka Sayat di Leher Korban Mengkhawatirkan

Setelah berhasil merampas perhiasan cincin dan kalung emas dengan total berat 20 gram itu, tersangka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Empat hari berselang, Yunita diamankan kepolisian dari kediamannya. Untuk menebus aksi kejinya, dia dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Keterlibatan pelaku lain masih kami dalami. Tapi pelaku mengaku beroperasi sendiri,’’ ujarnya. (gen/kid)

 

 

Editor : Budhi Prasetya
#ngebel #perampokan #curas #ponorogo