PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penyidik Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembacokan yang menimpa pemilik Hotel Harmoni di Desa Gondowido, Ngebel, Ponorogo.
Yunita Musa’ad yang menyandang status tersangka dalam kasus perampokan dan pembacokan itu mengaku berbuat nekat karena dikejar-kejar hutang.
Perempuan asal Dusun Krajan, Desa Kemiri, Jenangan itu sebenarnya adalah pelanggan tetap hotel yang dikelola korban. Gelap mata, Yunita akhirnya melakukan perampokan tersebut.
Dihadapan penyidik, Yunita mengaku terlilit hutang Rp 2 juta yang mendekati tanggal jatuh tempo membayar.
Kondisi itu membuatnya tak bisa berpikir banyak. Lalu kenapa Kasmirah sebagai Korban? Yunita menyebut tergiur perhiasan emas yang kerap dikenakan korban.
Perempuan 35 tahun itu mengaku menyesal melakukan aksi tersebut. Terlebih, dirinya mengenal Kasmirah yang menjadi korbannya. Maklum, ia kerap check-in di hotel tersebut.
"Saya lukai karena saat dirampas dia (Kasmirah, Red) melawan,’’ kata Yunita lirih, kemarin (9/11).
Kapolre Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan jika pihaknya masih terus mengembangkan kasus perampokan yang disertai pembacokan tersebut.
Ia menyebut jika penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait keterlibatan orang lain dalam peristiwa itu.
Selain itu, Wimboko menjelaskan bahwa Kasmirah sempat dikunci di salah satu kamar hotel setelah pelaku berhasil merampas dan melukai korban.
Yunita, lanjut kapolres, sempat ganti pakaian, masker, dan kerudung. Pakaian ganti dan pisau dimasukkan ke dalam tas lalu dibuang saat pelaku kabur.
Sementara perhiasan hasil rampasan digadaikan ke toko gadai di Madiun.
"Emas digadaikan Rp 10 juta, uangnya untuk menutupi utang dan kebutuhan lain,’’ bebernya sembari menyebut saat ini petugas masih mencari tas yang dibuang pelaku.
Yunita diamankan kepolisian dari kediamannya, empat hari setelah kejadian. Ia diduga melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP. Yunita terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan dan pembacokan Kasmirah di Desa Gondowido, Ngebel, Ponorogo, menyeret Yunita Musa’ad sebagai tersangka.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko sempat menyebut jika aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
Hal itu didasarkan pada keterangan pelaku yang menyiapkan pisau dan baju ganti sejak berangkat dari rumahnya.
Pun, Yunita sengaja mengenakan kerudung dan masker untuk mengelabui korban. Termasuk membawa kartu identitas palsu yang di-download dari internet untuk syarat check-in.
"Saat di kamar itu, pelaku mengaku awalnya hanya hendak merampas. Tapi karena korban melawan, akhirnya pisau dikeluarkan dari tas dan melukai korban,’’ ucap kapolres.
Setelah berhasil merampas perhiasan cincin dan kalung emas dengan total berat 20 gram itu, tersangka lantas kabur meninggalkan lokasi. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya