Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Komitmen Lindungi PMI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Beri Kemudahan Layanan

Nur Wachid • Selasa, 14 November 2023 | 23:23 WIB

KOMITMEN: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar sosialisasi perlindungan hukum PMI dan inovasi layanan keimigrasian di Hotel Maesa, Selasa (14/11). (DOK. KANTOR IMIGRASI)
KOMITMEN: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar sosialisasi perlindungan hukum PMI dan inovasi layanan keimigrasian di Hotel Maesa, Selasa (14/11). (DOK. KANTOR IMIGRASI)

KOTA, Jawa Pos Radar Ponorogo - Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat atensi khusus. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berkomitmen memberikan layanan tersebut dengan berbagai inovasi. Sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi terkait peraturan keimigrasian dan inovasi pelayanan yang digelar Kelas II Non TPI Ponorogo di Hotel Maesa, Selasa (14/11).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kelas II Non TPI Ponorogo Hesty Hutarini menyatakan pemerintah telah menerbitkan seluruh regulasi sebagai instrumen memberikan pelayanan. Tidak terkecuali inovasi layanan untuk memudahkan permohonan paspor. ‘’Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan kemudahan dalam permohonan paspor,’’ kata Hesty dalam sambutannya.

Layanan kemudahan permohonan paspor menindaklanjuti Permenkumham 18/2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pun sebagaimana SE Dirjen Imigrasi IMI-GR.01.01-0252 Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertanggal 28 Agustus 2023 lalu. Kemudahan permohonan paspor diberikan bagi pemohon dengan tujuan dalam rangka haji, umroh dan calon PMI.

‘’Selain itu, kami juga berkomitmen memberikan pelayanan ramah terkait HAM (Hak Asasi Manusia). Masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, balita, hingga bayi akan dilayani dengan baik,’’ jelasnya.

Kemudahan layanan bukan berarti longgar, sebagai langkah antisipasi, pihaknya semakin memperketat pemberian layanan keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI) guna mencegah PMI ilegal. Harapannya, layanan kemudahan permohonan paspor diikuti ketataan PMI yang taat prosedur. ‘’Kami selain memberikan pelayanan juga mengantisipasi yang tersebut terjadi,’’ jelasnya.

Komitmen yang dijalankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo turut dibarengi berbagai inovasi pelayanan. Mulai dari E-Jathil, Dadak Merak, Pandawa Lima, Prabu Kelana, hingga Dewi Songgolangit. Seluruh inovasi memakai nama lokal guna menjunjung kearifan di daerah setempat. ‘’Ada lagi aplikasi S-Dawet Jabung, semua yang dibutuhkan masyarakat ada di satu aplikasi tersebut,’’ bebernya.

Sosialis yang digelar menghadirkan Sekretaris Disnaker Ponorogo Kamto dan Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Ponorogo Dandy Herlambang sebagai narasumber. Dihadiri tamu undangan dari berbagai unsur. Mulai perwakilan Dispendukcapil, Unida, Disbudparpora, Ponpes Gontor, Dindik, Umpo, Bakesbangpol, PT PJTKI, Kominfo, IAIN Ponorogo, hingga awak media. (fac/kid/*)

 

Editor : Nur Wachid
#Imigrasi #Paspor #kemudahan layanan #pmi