PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Usaha Pemkab Ponorogo menertibkan dan menyisir potensi pemasukan keuangan mulai membuahkan hasil.
Ini bisa dilihat dari sektor pajak daerah yang telah terealisasi sebesar 93 persen dari target yang telah ditetapkan tahun ini.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo mencatat capaian pajak daerah (PD) tembus di angka Rp 107 miliar.
Baca Juga: Nunggak PBB-P2, Pemkab Pasang Papan Pemberitahuan di Obyek Pajak
Adapun target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 114 miliar. Target tersebut naik dibanding tahun sebelumnya di angka Rp 96 miliar.
"Pendapatan sektor pajak memang menjadi penyumbang terbesar PAD Ponorogo,’’ kata Kepala BPPKAD Sumarno.
Peningkatan realisasi PD tersebut berbanding lurus dengan berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan Pemkab setempat.
Baca Juga: Terkait Target PAD, BPPKAD Gali Potensi Pendapatan dengan Pembahasan Lintas OPD
Petugas gencar mensosialisasikan dan mendorong wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak pada negara.
Mulai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), hingga pajak usaha restoran, rumah makan dan hotel.
Baca Juga: Dua Pemdes Terindikasi Tunggak Pajak, Diberi Tenggat Pelunasan hingga 31 Desember
"Pajak inilah yang tercatat sebagai pendapatan dan digunakan untuk pembangunan. Kebermanfaatannya kembali ke masyarakat,’’ jelasnya.
Tak sekedar mendorong kepatuhan membayar pajak, Pemkab Ponorogo bakal mengapresiasi para pahlawan pajak, sebutan wajib pajak daerah.
Melalui acara penghargaan dan undian bertajuk Pajak Extravaganza yang digelar 21 November mendatang.
"Kami tidak ingin hanya menarik pajak saja, tapi juga menghormati dan mengapresiasi pahlawan pajak ini,’’ ungkapnya sembari menyebut PAD tahun ini ditarget Rp 333 miliar, naik dibanding tahun lalu Rp 305 miliar. (gen/kid)
PAJAK DAERAH DALAM ANGKA
Rp 107 miliar realisasi
93 persen realisasi
Rp 114 miliar target 2023
Rp 96 miliar target 2022
Editor : Budhi Prasetya