PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Buruh di Ponorogo mendesak adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Tak tangung- tanggung, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo menyuarakan UMK naik 15 persen dari tahun ini.
Aspirasi para buruh melalui SPSI itu tidak lepas dari naiknya harga kebutuhan pokok hingga terkereknya inflasi di Kabupaten Ponorogo.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho mendetailkan, kenaikan UMK tersebut menimbang kondisi ekonomi di Ponorogo saat ini.
Persisnya, UMK diharapkan naik setara Rp 322 ribu dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.149.709,45.
Menurutnya, kenaikan itu cukup ideal bagi bekerja. Pun dinilai tak terlampau tinggi dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
‘’Usulan ini sudah kami rasa cukup untuk kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dan hidup lajang,’’ kata Eko.
Eko mengaku usulan kenaikan UMK tersebut masih sebatas wacana dari kalangan buruh. Rencananya, aspirasi itu akan disampaikan pada pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Merujuk roadmap pengupahan, usulan UMK sudah harus disodorkan ke meja Bupati besok (24/11). Hanya tersisa waktu hari ini (23/11) untuk menggelar pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan.
“Mudah-mudahan satu dua hari ini Dewan Pengupahan bisa segera membahas,’’ jelasnya sembari menyebut masih menunggu undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo Sumeru Hari Prastowo mengamini jika hingga saat ini belum ada pembahasan tentang usulan UMK 2024 itu.
Pembahasan sempat dijadwalkan kemarin (22/11), namun batal. Disinggung adanya wacana desakan kenaikan UMK dari buruh, Sumeru bakal menanggapi dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
‘’Nanti kami sampaikan untuk perkembangan selanjutnya,’’ kata Sumeru.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ponorogo Supriyanto belum dapat dikonfirmasi terkait pembahasan UMK 2024.
Termasuk jadwal pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan. Beberapa kali panggilan maupun pesan melalui Whatsapp (WA) yang dikirim wartawan koran ini tak berbalas. (gen/kid)
UPAH DALAM ANGKA
Rp 322 ribu usulan kenaikan UMK 2024
15 persen usulan kenaikan UMK 2024
Rp 2.471.709,45 usulan UMK 2024
Rp 2.149.709,45 UMK 2023
Rp 1.954.281,32 UMK 2022
Editor : Budhi Prasetya