PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Kenaikan upah hingga 15 persen di 2024 yang diangankan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo tak kesampaian.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Ponorogo, Kamis (23/11) kemarin, menetapkan usulan kenaikan UMK tahun mendatang sebesar 3,98 persen, alias tak lebih dari Rp 85.601.88.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho mengatakan usulan kenaikan upah 15 persen terbentur Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang diteken 10 November lalu.
Baca Juga: Buruh Tuntut UMK Naik Rp 322 Ribu, SPSI dan Apindo Tunggu Agenda Pembahasan Dewan Pengupahan
Dari itungan rumus yang ada, kenaikan UMK Ponorogo mentok di ambang 3,98 persen.
"Karena dari formula PP 51/2023 itu, sudah kami masukan variabel maksimal dan hasilnya hanya segitu (3,98 persen, Red),’’ kata Eko.
Pihaknya selaku wakil buruh legowo terhadap hasil pembahasan yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kemarin (23/11). Kendati demikian, pihaknya pantang pasrah.
Buruh di Jawa Timur bakal menyuarakan tuntutan kenaikan upah 15 persen di Surabaya 30 November mendatang.
"Gubernur putuskan UMK pada 30 November nanti, pagi harinya kami buruh se-Jawa Timur akan menggelar aspirasi menuntut kenaikan upah 15 persen,’’ ungkapnya.
Menurutnya kenaikan UMK 3,98 persen tak sebanding dengan kenaikan upah di tingkat provinsi sebesar 6,13 persen.
Baca Juga: Sah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen, Segini Besarannya
Pun jauh dari wacana kenaikan gaji PNS tahun depan mencapai delapan persen.
"Harapan kami ada intervensi dari Gubernur Jawa Timur, untuk kenaikan UMK,’’ tegasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo Sumeru Hari Prastowo mempersilahkan bilamana serikat buruh menggelar aksi dan menuntut kenaikan upah di Surabaya.
Menurutnya, usulan kenaikan UMK telah menjadi kesepakatan rapat Dewan Pengupahan.
"Kami dari Apindo mengacu Pergub UMK nanti saja. UMK yang diusulkan itu sudah ada kesepakatan,’’ jelasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya