Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Terbentur PP PP 51/2023, Bupati Akhirnya Tandatangani Usulan Kenaikan UMK Rp 85 Ribu

Budhi Prasetya • Senin, 27 November 2023 | 17:30 WIB

ILUSTRASI: Aktivitas pekerja salah satu pusat perbelanjaan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
ILUSTRASI: Aktivitas pekerja salah satu pusat perbelanjaan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang disepakati Dewan Pengupahan Ponorogo telah sampai di meja Bupati Sugiri Sancoko.

Usulan kenaikan 3,98 persen dari UMK 2023 dipandang tak layak. Kang Giri, sapaan Bupati Ponorogo, menghendaki kenaikan upah dari sebelumnya Rp 2.148.709 menjadi Rp 2,5 juta.

Kang Giri mengaku bimbang saat menandatangani usulan UMK Ponorogo Jumat (24/11) lalu. Kenaikan Rp 85 ribu tahun depan terlampau kecil.

Namun, dia tak dapat berbuat banyak selain mengamini usulan lantaran angka kenaikan upah sudah mentok terbentur PP 51/2023 tentang Pengupahan.

"Sudah tidak bisa naik lagi, kalaupun bisa kami pengennya jadi Rp 2,5 juta,’’ kata Kang Giri.

Usulan kenaikan UMK Ponorogo tahun depan dipastikan tak kalah dengan usulan daerah lain di Madiun Raya.

Dia berharap buruh di Bumi Reog legowo dan menerima usulan. Pun sembari berharap kebijakan gubernur menyetujui kenaikan UMK lebih tinggi dari usulan.

"Pemerintah harus seimbang, tidak hanya buruh tapi juga melihat pengusaha. Jangan sampai terlalu tinggi sampai tidak bisa menggaji dan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja),’’ ungkapnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#Sugiri Sancoko #dewan pengupahan #umk #ponorogo