Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hasil Pengawasan 20 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Catat 659 APK Labrak Aturan, Dipasang Serampangan

Budhi Prasetya • Rabu, 20 Desember 2023 | 00:30 WIB

BUKAN TEMPATNYA : Sejumlah APK caleg terpasang pada tiang lapu median jalan di Kecamatan Kota Ponorogo. (SUGENG DWI NURCAHYO/JAWA POS RADAR PONOROGO)
BUKAN TEMPATNYA : Sejumlah APK caleg terpasang pada tiang lapu median jalan di Kecamatan Kota Ponorogo. (SUGENG DWI NURCAHYO/JAWA POS RADAR PONOROGO)
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Ratusan calon legislatif (caleg) DPRD Ponorogo disemprit Bawaslu setempat.

Ini menyusul temuan Bawaslu Ponorogo terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang serampangan. Alat tebar pesona caleg itu dinilai melabrak aturan.

Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan membeberkan sedikitnya 659 APK melanggar aturan.

Ratusan APK tersebut tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo. Temuan paling banyak di wilayah kota dengan 129 pelanggaran, disusul Kecamatan Babadan dengan 106 temuan.

Sisanya, bervariasi di 19 kecamatan lainnya, antara belasan hingga puluhan temuan.

"Kami dapati setelah melakukan pengawasan beberapa waktu terakhir,’’ kata Sulung.

Sulung menjelaskan, ratusan APK tersebut masuk dalam kategori pelanggaran. Melabrak Peraturan Bupati (Perbup) 44/2020 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame.

Mayoritas dipasang di pohon, tiang listrik, serta median jalan terlarang sesuai perbup tersebut.

"Ada juga yang melanggar peraturan KPU, seperti dipasang di tembok sekolah, masjid sampai kelurahan,’’ tambahnya sembari menyebut nihil temuan pelanggaran kampanye langsung.

Selain inventarisasi, Pihaknya telah menyurati partai politik (parpol) dan caleg bersangkutan gua merekomendasikan temuan tersebut.

Mereka diminta memindahkan APK ke tempat yang diizinkan tiga hari pasca surat diterima. Jika tak dihiraukan, Bawaslu bakal meneruskan temuan itu ke aparat penegak perda serta KPU setempat.

‘’Karena ini pelanggaran administrasi, jadi yang menindak Satpol PP dan Damkar serta KPU sesuai pelanggarannya,’’ pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#Caleg #bawaslu #apk #ponorogo