PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Memasuki masa kampanye Pemilu, jamak terlihat bendera parpol (partai politik) dan alat peraga kampanye (APK) terpasang di tempat-tempat yang terlihat publik.
Bahkan tak sedikit pemasangan bendera parpol dan APK yang dinilai melanggar ketentuan. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Sayangnya, penertiban bendera parpol dan APK yang digagas Bawaslu Ponorogo urung dilaksanakan.
Baca Juga: Hasil Pengawasan 20 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Catat 659 APK Labrak Aturan, Dipasang Serampangan
Ironisnya, penertiban yang dijadwalkan Rabu (20/12) kemarin, diundur hanya gara-gara masalah koordinasi.
Yakni soal kesiapan koordinasi dengan pihak terkait. Pun, Bawaslu setempat perlu konsultasi dengan Bawaslu Jatim terlebih dahulu.
Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo selaku eksekutor kewenangan penertiban menantikan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Baca Juga: Aturan Pemasangan APK di Alun-Alun Pacitan Diubah, Demi Omzet Usaha Advertising?
Ia mengungkapkan jika hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Bawaslu maupun KPU pekan lalu membahas soal tindak lanjut temuan ratusan APK yang melanggar aturan.
"Namanya sudah bukan lagi reklame tapi APK. Sehingga kalau ada penempatan yang tidak sesuai aturan, sudah ranahnya Bawaslu,’’ kata Kasatpol PP dan Damkar Joko Waskito.
Joko menegaskan pihaknya siap andil menjalankan penertiban sesuai kewenangannya. Baik itu penertiban APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, median jalan, maupun di bundaran jalan.
Baca Juga: Akhirnya, APK di Jalan A Yani Pacitan Dicopot
Namun, korps penegak perda tersebut sebatas menjadi tenaga pendukung, mengingat domain sepenuhnya di bawah kendali Bawaslu.
"Sementara ini belum ada rekomendasi pencopotan karena Bawaslu yang tahu APK mana yang melanggar, dan kami menunggu,’’ jelasnya.
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa menyatakan bahwa langkah penertiban tersebut masih menantikan hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim.
Sehingga penertiban terhadap temuan adanya 529 APK yang diklaim melabrak aturan urung terlaksana.
"Belum (dicopot, Red) masih konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,’’ jelas Bahrun. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya