PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Kesempatan partai politik (parpol) memindahkan alat peraga kampanye (APK) yang dituding melanggar aturan akan segera berakhir berbarengan dengan pergantian tahun.
Bawaslu Ponorogo bakal memberangus seluruh APK yang dianggap melanggar aturan pemasangan itu pada pekan pertama bulan Januari tahun depan.
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa menegaskan, surat imbauan telah dilayangkan ke parpol maupun calon legislatif (caleg) pemilik APK tersebut.
Dari 659 temuan APK bermasalah di awal Desember lalu, saat ini masih didapati 150 APK nakal yang belum dipindahkan.
Baik yang ditempel di pohon, pemasangan di median jalan, tempat ibadah, maupun tempat-tempat larangan lainnya.
"Sebagian sudah ditertibkan oleh pemilik masing-masing. Kami berharap jumlahnya semakin berkurang nanti,’’ kata Bahrun.
Bahrun menambahkan, apabila surat imbauan itu tidak diindahkan, pihaknya tegas melakukan penertiban.
Menggandeng Satpol PP dan Damkar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengeksekusi penertiban.
"Kami juga melakukan inventarisasi lagi, apakah ada data baru tentang penempatan APK yang salah aturan ini,’’ jelasnya.
Baca Juga: Penertiban Bendera Parpol dan APK, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Pencopotan, Bawaslu Masih Konsultasi
Dia menambahkan, kampanye dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Memiliki waktu sekitar 75 hari, pihaknya berharap para caleg dan parpol arif dan bijak dalam memanfaatkan kesempatan menggaet hati masyarakat tersebut. Termasuk menempatkan gambar APK di tempat semestinya.
'Masa kampanye masih cukup panjang, dan kami lakukan terus pemantauan dan penindakan bila dibutuhkan,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya