PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Bulan ini, aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ponorogo harus mengencangkan ikat pinggang mereka.
Pasalnya, gaji ASN bulan Januari yang biasanya diterimakan setiap tanggal 1 atau awal bulan dipastikan molor.
Keterlambatan pembayaran gaji ASN itu lantaran Pemkab Ponorogo baru menerima dana transfer untuk alokasi anggaran belanja pegawai tersebut pada hari Selasa (2/1) lalu.
Sekda Ponorogo Agus Pramono mengatakan, keterlambatan dana transfer tersebut berpengaruh pada proses pencairan gaji ribuan ASN di Ponorogo.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Kota Madiun Berlaku Mulai Kapan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM
Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi di Bumi Reog saja. Kondisi serupa juga dialami ASN di sejumlah daerah lainnya.
Selain faktor keterlambatan dana transfer dari pusat, molornya gaji ASN juga dipengaruhi perubahan sistem pencairan anggaran dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
''Saat ini jadi SIPD Republik Indonesia. Perubahan sistem ini tentu mempengaruhi karena harus dipelajari dulu,'' kata Agus Pram, sapaan sekda.
Kendati demikian Agus Pram mengklaim tidak seluruh ASN mengalami keterlambatan penerimaan gaji.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Ngawi Butuh Rp 1 Triliun, Bakeu Bakal Manfaatkan Dana Alokasi Umum
Kamis (4/1) kemarin misalnya, gaji ASN di 4-5 organisasi perangkat daerah (OPD) telah cair.
Sisanya, bakal dicairkan secara bertahap menyesuaikan pekerjaan bendahara OPD masing-masing.
"Agak mundur tidak apa-apa, kami minta ASN bersabar,’’ harapnya.
Agus Pram menjelaskan, pencairan tersebut berbanding lurus dengan jumlah pegawai setiap instansi.
Dia mencontohkan Dinas Pendidikan (Dindik) yang membutuhkan durasi pencairan lebih lama lantaran mengampu ribuan guru.
Bahkan, pihaknya memprediksi pencairan di OPD tersebut molor hingga pekan depan.
"Untuk guru paling lama seminggu, tentu karena ‘pasukannya’ juga banyak jadi prosesnya bertahap,’’ jelasnya.
Baca Juga: Wow, Sepertiga Belanja Daerah Pacitan Buat Bayar Gaji ASN
Disinggung kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen yang rencananya diterapkan mulai Januari 2024, Agus Pram memastikan besaran gaji bulan ini masih serupa sebelumnya.
Tambahan delapan persen tersebut bakal dirapel pada bulan kedua tahun ini. Sebab, selain adanya penyesuaian hitungan, pihaknya menantikan peraturan pemerintah (PP) yang hingga kini belum disahkan pemerintah pusat.
"Kenaikan gaji dirapel nanti, sementara bulan ini masih sama, dan hanya bulan ini saja yang molor pencariannya,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya