Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lakukan Pungli Surat Segel Tanah Program PTSL, Dua Oknum Perangkat Desa Sawoo Digelandang ke Rutan

Budhi Prasetya • Jumat, 2 Februari 2024 | 18:30 WIB

ROMPI ORANYE: Oknum perangkat Desa Sawoo yang telah ditetapkan tersangka kasus pungli segel tanah digelandang ke Rutan Klas II B Ponorogo, Kamis (1/2/2024).
ROMPI ORANYE: Oknum perangkat Desa Sawoo yang telah ditetapkan tersangka kasus pungli segel tanah digelandang ke Rutan Klas II B Ponorogo, Kamis (1/2/2024).

 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Kasus pungutan liar (pungli) pengurusan segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, terus bergulir. 

Dua oknum perangkat Desa Sawoo yang menjadi tersangka kasus pungli digelandang ke Rutan Kelas II B Ponorogo, Kamis (1/2) kemarin.

Dua oknum perangkat desa itu masing-masing berinisial SJD dan SYT.  Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sembari menunggu proses penyidikan pungli rampung.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ponorogo Rindang Onasis menyatakan bahwa penahanan SJD dan SYT dilakukan atas pertimbangan tim penyidik seiring perkembangan kasus tersebut. 

Sejak ditetapkan tersangka 5 Desember 2023 lalu, keduanya hanya menjalani wajib lapor ke petugas.

Kekhawatiran menghilangkan barang bukti menjadi pertimbangkan khusus penahanan kedua tersangka.

"Intinya agar tidak menghambat, kami lakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang,’’ kata Rindang.

Dia menyatakan kedua oknum perangkat desa tersebut diduga berperan aktif sebagai pengepul uang pungli pengurusan segel tanah 2021.

Adapun pungli yang terkumpul sedikitnya Rp 94 juta. Dugaan itu mendasar dari pemeriksaan puluhan saksi.

Baca Juga: Surat Segel Tanah Bukan Syarat Wajib Ikuti PTSL

"Pengurusan segel tanah ini menjadi salah satu syarat untuk pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),’’ tambahnya.

Meski telah dilakukan penahanan, Rindang enggan terburu-buru melimpahkan kasus tersebut.

Menurutnya beberapa berkas dan pemanggilan saksi hingga keterangan tersangka masih dibutuhkan melengkapi dokumen pelimpahan. 

Perkara pungli surat segel tanah dalam program PTSL itu ditarget naik ke meja hijau bulan depan.

"Target kami untuk P 21 itu bisa satu bulanan, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, nanti masa penahanan juga bisa ditambah,’’ ujarnya. (gen/kid)  

Editor : Budhi Prasetya
#PTSL #oknum perangkat desa #pungli #ponorogo