PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melabrak aturan akhirnya ditertibkan.
Menurut catatan Bawaslu Ponorogo, sedikitnya 2.459 APK yang terpasang dinilai melanggar aturan. Paling banyak sebarannya di wilayah kota.
Jumat (2/2) kemarin, Bawaslu Ponorogo menindaklanjuti temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Di hari pertama, petugas gabungan memberedel sedikitnya 110 APK berukuran sedang hingga jumbo.
Satpol PP dan Damkar, TNI-Polri, dan Kesbangpol bersama-sama dengan Bawaslu Ponorogo terlibat dalam penertiban tersebut.
''Belum termasuk yang kecil-kecil, yang rusak dan melanggar semua kami copot. Kami lanjutkan di hari berikutnya,'' kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa.
Bahrun menambahkan, mayoritas pelanggaran APK terkait masalah pemasangan. APK dipasang tidak sesuai tempatnya.
Seperti dipaku di pohon, diikat tiang listrik, serta dipasang di jembatan maupun median jalan. Selebihnya, rusak, robek, dan usang, ambruk termakan usia.
''Pencopotan ini setelah kami dapatkan instruksi dari Bawaslu Provinsi pekan lalu,'' ujarnya.
Baca Juga: Penertiban Bendera Parpol dan APK, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Pencopotan, Bawaslu Masih Konsultasi
Dia menambahkan, pemberedelan APK bakal dilakukan jelang masa tenang 10 Februari mendatang.
Bukan hanya di wilayah kota, pembersihan bakal menyasar tingkat kecamatan.
''Kami telah instruksikan tingkat kecamatan untuk mendata juga dan membredel APK yang melanggar,'' imbuh Bahrun.
Penertiban APK tersebut mendapat tanggapan warga. Aprilia Eka Kusuma, salah satunya.
Dia merasa senang baliho caleg maupun capres yang dipasang tidak sesuai tempatnya itu ditertibkan. Menurutnya, keberadaan baliho tersebut merusak pemandangan.
''Tebar pesona boleh, tapi jangan merusak pemandangan. Jadi seperti sampah di jalan-jalan,'' kata April. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya