Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PT Suna Dwi Tunggal Sita Satu Unit di Grand Permata Village Ponorogo, Nasabah Dinilai Wanprestasi, Pembayaran Macet

Nur Wachid • Senin, 4 Maret 2024 | 16:43 WIB
KREDIT MACET: PT Suna Dwi Tunggal mengosongkan salah satu unit di Perumahan Grand Permata Village, nasabah dinilai wanprestasi. (PT SUNA DWI TUNGGAL PERKASA UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO) 
KREDIT MACET: PT Suna Dwi Tunggal mengosongkan salah satu unit di Perumahan Grand Permata Village, nasabah dinilai wanprestasi. (PT SUNA DWI TUNGGAL PERKASA UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO) 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – PT Suna Dwi Tunggal angkat suara terkait polemik dengan salah satu nasabah. Menyusul niat baik salah satu developer perumahan terbesar di Ponorogo itu membantu salah seorang nasabah, justru dibalas pelaporan ke Polres setempat.

Perwakilan PT Suna Dwi Tunggal Perkasa Fitriana Ratnasari mengatakan, kasus tersebut berawal saat Yuni Laras Novitasari membeli rumah di Grand Permata Village, Desa Brahu, Siman 2017 lalu. Unit pertama di kavling C1 itu, diakad Rp 271,9 juta.

Baca Juga: Banner Oom Simon Terima Kasih Terbentang di Johan Cruyff Arena, Salam Perpisahan Fans Ajax kepada Sang Legenda

Pembayaran dilakukan cash tempo selama dua tahun sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). ‘’Perumahan ini salah satu yang terbaik, sekarang harganya sudah dua kali lipat,’’ ujarnya.

Permasalahan muncul di akhir 2019 lalu, di mana seharusnya nasabah melakukan pelunasan. Namun, pembayaran justru baru menyentuh angka Rp 108,5 juta. Sesuai kesepakatan, semestinya hal tersebut terkategori wanprestasi perjanjian.

‘’Namun kami masih memberikan kesempatan. Membantu mencari solusi agar bisa diteruskan pembayarannya, lewat pengajuan KPR ke bank tapi banyak bank menolak,’’ ungkap Fitriana.

Singkatnya usai dimusyawarahkan, nasabah tersebut bersedia melanjutkan pelunasan. Bahkan mereka mulai menempati rumah sejak 2020 lalu.

Namun, pembayaran kembali macet selang beberapa saat. ‘’Ketika kami menagih pembayaran selalu alasan, bahkan selama tahun 2021 hanya bayar satu kali angsuran saja. Padahal kami berusaha membantu,’’ katanya.

Baca Juga: Badminton French Open 2024: Jadwal Pertandingan dan Daftar Skuad Pemain Indonesia

Proses negosiasi kembali dilakoni. Juni 2021 lalu, kesepakatan kembali dilakukan dengan keluarga nasabah. Salah satunya, kesepakatan melanjutkan angsuran dengan dikenakan bunga. ‘’Tapi macet lagi, dan kami kirimkan surat penagihan sampai empat kali, karena bunga juga berjalan,’’ jelas Fitriana.

Puncaknya, PT Suna Dwi Tunggal Perkasa menarik aset rumah tersebut beberapa waktu lalu. Sayangnya justru terjadi perlawanan dari Yuni, pun melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Ponorogo.

‘’Kami sudah banyak memberikan kelonggaran, dan ini kami beri kesempatan untuk melunasi kekurangan sekitar Rp 69,2 juta atau dikosongkan,’’ tegasnya. (gen/adv/kid)

Editor : Nur Wachid
#sita #kredit macet #Grand Permata Village #nasabah #PT Suna Dwi Tunggal #ponorogo