PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Ponorogo, hanya bisa tertunduk lesu dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Ponorogo.
Kedua oknum perangkat desa tersebut mengenakan rompi bertuliskan "TAHANAN KEJAKSAAN PONOROGO" nampak menyimak penjelasan seorang jaksa.
Itu sesaat sebelum keduanya diantar ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan.
Penahanan kedua oknum perangkat desa tersebut setelah berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui, kedua tersangka berinisial SJD dan SYT itu diduga melakukan pengli terkait surat segel tanah dalam program sertifikasi tanah masal di desanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, SJD dan SYT telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ponorogo.
Kedua tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/3) lalu.
Keduanya bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai tanggal 24 Maret mendatang.
"Nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan,’’ ungkap Agung.
Jika tak ada arang melintang, lanjut Agung, proses persidangan bakal dimulai kurang dari seminggu ke depan.
Sekedar informasi, SYT dan SJD diduga melakukan pungli hingga Rp 94 juta. Kedua oknum perangkat desa itu disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Keduanya dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022,’’ bebernya.
Dia berharap proses persidangan berjalan lancar. Pun, muncul fakta-fakta baru yang berpotensi dapat digunakan pengembangan, di samping membuktikan ada tidaknya jerat hukum yang dilanggar.
"Kedua tersangka dalam keadaan sehat, jadi kalau tidak ada halangan bisa segera disidangkan,’’ ujarnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya