PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Masa tugas anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024 menjelang berakhir.
Namun sayang, salah seorang wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakhiri pengabdiannya lebih cepat.
Moh. Erkamni, legislator kawakan itu menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSUD dr Harjono Ponorogo, Minggu (17/3) lalu.
Baca Juga: PDIP dan Nasdem Mulai Gagas Pembentukan Koalisi Pilkada, PKB Malah Bilang Begini
Sekretaris DPC PKB Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, Erkamni dirujuk ke IGD rumah sakit berpelat merah tersebut hari Sabtu (16/3).
Hasil diagnosis dokter RSUD dr Harjono, lanjut Dwi Agus, diketahui jika Erkamni mengalami gangguan jantung koroner.
Ia menceritakan bahwa koleganya itu sempat ngantor seperti biasa beberapa hari sebelum sakit.
"Kami sendiri tidak tahu kalau punya riwayat penyakit, kami kehilangan kader terbaik,’’ kata Dwi.
Almarhum menjadi anggota DPRD sejak 2010 lalu. Dwi Agus enggan memberikan jawaban pasti saat disinggung calon pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan yang ditinggalkan.
Termasuk persoalan pengganti Erkamni yang meju sebagai caleg dari dapil IV (Bungkal, Ngrayun, Slahung, dan Sambit) pada hasil Pileg 2024-2029 ini.
''Kami bahas nanti,'' jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi menambahkan telah mengetahui kabar duka tersebut.
Dirinya menjelaskan waktu jabatan DPRD Ponorogo berakhir pada bulan September 2024 mendatang. Pihaknya menantikan opsi rencana PAW yang diajukan.
"Sesuai aturan, kalau masih ada sisa masa jabatan enam bulan sejak surat permohonan PAW masuk ke kami (KPU), akan kami proses. Kalau kurang dari itu tidak bisa (tolak, Red) di-PAW,’’ jelas Arwan.
Adapun PAW membutuhkan proses dan mekanisme tersendiri. Termasuk mekanisme pembahasan internal partai.
Dia ragu timeline tersebut cukup untuk ajukan pengganti, sementara waktu tersisa sekitar enam bulan.
"Kami menunggu saja, ada permohonan atau tidak nanti,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya