Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Almarhum Erkamni Raih 7.998 Suara di Dapil IV, KPU Tunggu Penetapan Perolehan Kursi

Sugeng Dwi N. • Kamis, 21 Maret 2024 | 20:02 WIB

 

Ilustrasi foto : KPU Ponorogo menunggu penetapan perolehan kursi parpol hasil Pemilu 2024 .
Ilustrasi foto : KPU Ponorogo menunggu penetapan perolehan kursi parpol hasil Pemilu 2024 .

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Meninggalnya Moh. Erkamni membuat kursi DPRD Ponorogo saat ini kosong satu.

Politikus dari partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu juga meninggalkan pekerjaan rumah bagi pimpinan parpol tempatnya meniti karir politik.

Pasalnya, Erkamni yang meninggal hari Minggu (17/3) lalu itu merupakan caleg peraih suara terbanyak di internal PKB pada daerah pemilihan (dapil) IV saat Pileg 2024. 

Bahkan, almarhum (Erkamni, Red) kemungkinan besar berpeluang kembali duduk sebagai wakil rakyat.  

Baca Juga: Innalillahi, Caleg Sekaligus Politikus Gaek PKB Meninggal Dunia, Keanggotaan di DPRD Ponorogo Tersisa 6 Bulan

Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, perolehan suara Erkamni di dapil IV sebanyak 7.998 suara.

Jumlah itu terpaut jauh dari caleg PKB lainnya. Misalnya dengan Sasmoyo Yudhi Hantarno, caleg PKB yang berada di nomor urut bawahnya yang meraih 2.342 suara.

''Hasil perolehan suara sudah kami umumkan beberapa waktu lalu,'' kata Arwan.

Kendati telah diumumkan, Arwan menyatakan bahwa belum ada penetapan hasil perolehan kursi partai politik (parpol).

Baca Juga: PDIP dan Nasdem Mulai Gagas Pembentukan Koalisi Pilkada, PKB Malah Bilang Begini  

Jadi belum ada juga penetapan nama-nama caleg yang lolos dan berhak duduk di gedung DPRD Ponorogo periode 2024-2029.

Pihaknya, lanjut Arwan, masih menantikan ada tidaknya gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

''Kemudian jika ada peserta yang meninggal dunia, partai bisa melaporkan ke KPU. Nanti akan kami lihat apakah suaranya memang dapatkan kursi atau tidak,'' tambahnya.

Arwan menjelaskan, jika calon yang mendapatkan jatah kursi meninggal dunia, maka bakal diganti peroleh kursi tertinggi di bawahnya dari satu partai dan dapil yang sama.

Alternatif lain, kebijakan yang diusulkan parpol pengusung.

''Kami masih tunggu info resmi dari parpol. Kalau dalam aturan memang suara terbanyak di bawahnya yang menggantikan,'' ujarnya. (gen/kid)

 

 

Editor : Budhi Prasetya
#pkb #DPRD Ponorogo #perolehan kursi #erkamni #Dapil IV #Pileg 2024