Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Simpan Bubuk Petasan yang Dibeli Secara Online, Pelajar SMP Dibekuk Polisi 

Sugeng Dwi N. • Rabu, 27 Maret 2024 | 21:00 WIB

 

BAHAN PELEDAK: Puluhan selongsong petasan siap diisi bubuk mercon disita petugas Polsek Sambit di rumah RMA.
BAHAN PELEDAK: Puluhan selongsong petasan siap diisi bubuk mercon disita petugas Polsek Sambit di rumah RMA.
 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Ndablek alias bandel. Itu mungkin pas untuk menggambarkan perilaku RMA.

Bagaimana tidak, pelajar SMP itu tetap memproduksi petasan alias mercon. Padahal, pihak kepolisian sudah mengeluarkan larangan perihal petasan awal Ramadan lalu.

Lebih mencengangkan lagi, polisi menemukan bubuk petasan seberat sekitar dua kilogram di rumah milik orang tua RMA. 

Alhasil, remaja asal Desa Maguwan, Sambit, Ponorogo, digelandang polisi untuk dimintai keterangan pada hari Senin (25/3) lalu.

Baca Juga: Balon Udara Dilarang Terbang, Peredaran Mercon dan Jual Beli Bubuk Petasan Diawasi, Polisi Siap Tindak Tegas

Perbuatan RMA diendus anggota Polsek Sambit saat mercon buatannya terdengar berbunyi Minggu (24/3) lalu.

Hal itu terdengar dan mengundang perhatian personel kepolisian yang tenah melakukan patroli disekitar lokasi.

Ditelisik sumber bunyinya, ternyata suara letusan tersebut berasal petasan yang dirakit RMA.

''Setelah kami buru ke rumahnya, ternyata dia menyimpan barang bukti lain di rumahnya,'' ucap AKP Baderi, Kapolsek Sambit, sembari menyebut ledakan mercon dikeluhkan warga setempat.

Baca Juga: Jaga Suasana Kondusif saat Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Sisir Para Pedagang Petasan, Mercon Dilarang di Malam Pergantian Tahun

Barang bukti yang disimpan pelajar setingkat SMP itu di rumahnya bikin geleng-geleng petugas.

Dari sana, petugas mengamankan 39 selongsong mercon kosong ukuran kecil hingga puluhan sentimeter, serta bubuk petasan seberat dua kilogram.

Setelah ditelusuri, bubuk tersebut dibeli pelaku lewat online seharga Rp 250 ribu. Sementara  proses merakit mercon tersebut dipelajari pelaku dari tutorial di Youtube.

''Pengakuannya diledakan sendiri pada lebaran nanti,'' ujarnya.

Akibat perbuatannya menyimpan dan membuat petasan itu, RMA dijerat Pasal 1 UU Darurat 12/1951 akan kepemilikan bahan peledak tersebut.

Pun menjelang lebaran, dia berharap masyarakat turut mengawasi si buah hati terkait penggunaan barang berbahaya tersebut. Baik membuat maupun bermain mercon.

''Saat ini banyak kejahatan melibatkan anak-anak, kami minta masyarakat khususnya orang tua lebih waspada dan peduli,'' pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#petasan #mercon #bahan peledak #ponorogo