PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Empat peserta yang dinyatakan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 tak ikut dilantik bupati.
Ini lantaran tiga calon PPPK itu mengundurkan diri, dan satu orang peserta dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) saat tahap pemenuhan administrasi.
Dipastikan, keempatnya tidak mengikuti pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 bersama ratusan orang sejawatnya.
Baca Juga: Baru Tanda Tangan Kontrak, Gaji 751 PPPK Ikut Naik Delapan Persen, Pelantikan Pekan Depan
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo menunjukkan 751 PPPK pengadaan 2023 telah dilantik Selasa (26/3) lalu.
Jumlah tersebut berkurang empat orang dari hasil pengumuman peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
"Hal ini juga sudah kami verifikasi langsung ke yang bersangkutan, dan akhirnya hanya 751 peserta PPPK yang kami lantik,’’ kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo.
Andi membeberkan ketiga CPPK yang mengundurkan diri berasal dari formasi berbeda. Pun, alasan pengunduran diri mereka juga bermacam-macam.
Satu CPPPK formasi Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan (TPLJJ) dengan alasan tinggal di luar Ponorogo.
Sementara satu orang Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (PSW) alasannya diterima dan dilantik perangkat desa.
Serta satu CPPPK dari formasi Dokter Umum karena melanjutkan studi dokter spesialis.
"Yang luar kota dan dokter ini lewat seleksi jalur PPPK umum, sementara petugas teknis PSW ini honorer Pemkab Ponorogo,’’ jelasnya.
Ketiganya dijatuhi sanksi sebagaimana regulasi yang ada. Mereka tidak diizinkan mendaftar dan mengikuti seleksi serupa selama satu periode pengadaan PPPK.
Pun, otomatis BKN mem-blacklist nomor induk kependudukan (NIK) milik ketiga peserta dalam periode tersebut.
"Jadi tahun ini ketiga peserta ini tidak bisa ikut seleksi, bisa ikut lagi tahun depan kalau ada pembukaan PPPK,’’ ungkapnya.
Disinggung peserta BTL, usut punya usut ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan yang dibuka.
Andi menyatakan bahwa hal tersebut diketahui usai proses verifikasi administrasi lanjutan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Temuan tersebut yang melatarbelakangi peserta tak dapat melengkapi berkas.
''Tapi yang bersangkutan tidak diberikan sanksi dan diizinkan mengikuti seleksi pada periode berikutnya,'' imbuhnya. (gen/kid)
FORMASI DAN JALUR SELEKSI PPPK PONOROGO UNDUR DIRI
- Formasi Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan (jalur seleksi umum)
- Formasi Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (jalur seleksi khusus)
- Formasi Dokter (jalur seleksi umum)
Editor : Budhi Prasetya