Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sound System Horeg Dilarang Ikut Keliling saat Malam Takbir, Kapolres Ponorogo : Kalau di Lapangan Silahkan

Sugeng Dwi N. • Minggu, 7 April 2024 | 22:00 WIB

AKBP ANTON PRASETYO, Kapolres Ponorogo
AKBP ANTON PRASETYO, Kapolres Ponorogo
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Perayaan takbir keliling pada malam Idul Fitri tahun ini tak sebebas tahun-tahun sebelumnya.

Polres Ponorogo menerapkan berbagai aturan terbaru terkait takbir keliling tahun ini. Termasuk diantaranya soal penggunaan sound system. 

Takbir keliling diizinkan tanpa membawa sound system, baik ditempatkan di kendaraan roda empat maupun lainnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menegaskan, larangan penggunaan sound horeg takbir keliling tersebut termaktub dalam surat edaran B/271/IV/OPS.4.5/2024/Satbinmas sejak awal April lalu.

Sanksinya, mulai penahanan sound system, kendaraan pengangkut hingga tilang bakal diterapkan bilamana kendaraan warga melanggar aturan.

‘’Petugas sudah kami minta sosialisasikan aturan, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan sound horeg keliling saat malam takbir ini,’’ tegasnya.

Sebaliknya, pihaknya mengizinkan penggunaan sound system bukan untuk takbir keliling. Artinya, digelar masyarakat di satu tempat, misal di lapangan.

"Yang kami larang adalah penggunaan kendaraan dan berkeliling menggunakan sound horeg, kalau di lapangan silahkan,’’ ucapnya.

Catatan khusus, Anton meminta warga Bumi Reog merayakan kemenangan tanpa petasan. Termasuk balon udara tanpa awak.

Pihaknya bakal menindak tegas warga yang tertangkap basah membuat maupun menerbangkan balon udara dan petasan.

"Karena bisa mengganggu penerbangan juga berpotensi menimbulkan kebakaran serta ancaman lainnya,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#AKBP Anton Prasetyo #sound system #takbir keliling #kapolres #Horeg #ponorogo