PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Setiap warga berkesempatan menjadi bupati atau wakil bupati di Ponorogo.
Karena pada dasarnya setiap warga Indoneia memiliki hak politik yang sama, artinya bisa memilih dan dipilih. Termasuk juga dalam gelaran Pilkada 2024.
Namun bukan berarti pencalonan atau niat macung menjadi bupati dan wakil bupati itu tanpa syarat.
Warga diberikan kesempatan maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur independen. Asalkan memiliki dukungan cukup sebagaimana yang disyaratkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk persyaratan calon independen sudah kami hitung dan ditetapkan sebelum lebaran lalu, sekaligus kami umumkan,’’ kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.
Merujuk PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dibutuhkan sedikitnya 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebagai syarat pencalonan jalur independen.
Arwan menyodorkan itung-itungan syarat minimal dukungan 56.902 suara harus dipenuhi calon independen di Ponorogo.
Baca Juga: Sejumlah Nama Masuk Bursa Calon Bupati Ponorogo, Pengamat Sebut Cek Ombak Elektabilitas
Angka tersebut didapatkan dari hasil penghitungan 7,5 persen dari 758.688 (total DPT Pemilu 2024, Red).
Selain itu, puluhan ribu dukungan itu harus merata tersebar di 11 kecamatan di wilayah Ponorogo. Itu harus dibuktikan dengan KTP dan surat dukungan.
"Proses penyerahan persyaratan dukungan dibuka 5 Mei sampai 19 Agustus,’’ jelasnya.
Baca Juga: Baliho Hashtag Dua Periode Mulai Bertebaran, Sugiri Sancoko: Belum Pamit Saya
Berkaca pada pemilihan sebelumnya, Arwan menyebut jalur independen pernah ditempuh pasangan Misranto-Isnen pada Pilkada 2015 lalu.
"Sebelumnya lagi ada yang independen. Tapi tidak melanjutkan proses dan dinyatakan tidak melanjutkan tahapan,’’ bebernya.
Hasil Pikada Ponorogo kala itu, pasangan Misranto-Isnen meraup 9.416 suara atau 1,68 persen.
Terpaut jauh dengan tiga kandidat lainnya, yakni Sugiri Sancoko-Sukirno dengan 205.587 suara (36,80 persen); Amin-Agus Widodo 123.761 suara (22,15 persen); dan Ipong Muchlissoni-Soedjarno 219.949 suara (39,37 persen).
Sampai detik ini, lanjut Arwan, belum ada warga atau perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Ponorogo terkait jalur independen.
Namun, pihaknya tetap membuka pintu konsultasi pencalonan pilkada lebar-lebar. Karen tidak menutup kemungkinan ada calon yang ingin menempuh jalur independen.
"Bisa tanya-tanya atau konsulitasi (jalur independen, Red), silahkan,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya