PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pelanggan PKL Sor Jati barat Stadion Batoro Katong yang direlokasi ke taman kota harus pikir-pikir ulang jika ingin ngopi ke lapak langganannya.
Mereka harus merogoh kocek tambahan sebesar Rp 3 ribu untuk bayar parkir.
Seiring Pemkab Ponorogo menerapkan tarif parkir khusus di kawasan hijau itu.
Pemberlakuan tarif khusus itupun dikeluhkan warga. Agung Rochmad Setyawan, salah seorang warga, mengaku keberatan dengan tarif parkir tersebut.
Menurutnya, tujuan ke taman kota untuk melepas penat, selain ngopi di PKL pindahan dari barat stadion.
‘’Kalau Rp 2 ribu seperti tempat lain masih bisa dimaklumi, tak sesuai tujuan wisata,’’ kata Agung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Gulang Winarno menanggapi keluhan tersebut.
Dia mewanti-wanti kepada warga agar tidak membayar jika tidak diberi karcis oleh petugas.
Karcis parkir tersebut merupakan bukti retribusi yang nantinya bakal masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).
‘’Kalau karcis tidak diberikan itu perlu dipertanyakan. Kalau pemilik kendaraan tidak diberi karcis, silahkan tidak usah bayar,’’ kata Gulang.
Gulang menyebut pemberlakuan parkir khusus tersebut dimulai awal Mei lalu. Landasan aturannya, Peraturan Daerah (Perda) 11/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Prolisih Kota Madiun Lama Jika Digarap Pemerintah, Dana Rp 10 Juta Dipakai untuk Normalisasi Saluran
Tarif parkir yang semula Rp 2 ribu dinaikkan menjadi Rp 3 ribu sebagaimana tarif yang diberlakukan di kawasan wisata, salah satunya Telaga Ngebel.
‘’Karena dikategorikan tempat wisata dan hiburan jadi diterapkan tarif khusus pada perda baru ini, kami DLH juga mendapat karcisnya sesuai besaran tarif,’’ jelasnya.
Pengelolaan parkir di kawasan hijau itu menjadi kewenangan DLH.
Sementara, parkir tepi jalan ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Pihaknya ditarget Rp 500 juta tahun ini.
Selain pemasukan retribusi parkir, target PAD tersebut juga berasal dari retribusi potong pohon, toilet umum portabel, retribusi kebersihan hotel dan toko, serta parkir di area milik DLH.
‘’Seluruh pendapatan masuk kas negara, jadi tidak ilegal,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Mizan Ahsani