PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Proses pengembangan kasus surat segel tanah di Desa/Kec. Sawoo, Kabupaten Ponorogo menyeret sejumlah nama baru.
Sebelumnya, oknum Kepala Desa (kades) Sawoo berinisial SON ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Terbaru, pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima tersangka lagi dalam pusara kasus pungutan liar (pungli) itu.
Kelima nama baru itu diduga turut serta dalam proses pungutan surat segel tanah terhadap warga Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, lima tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan dan fakta persidangan.
Lima tersangka masing-masing berinisial DJS, MUD, FSA, DMR, dan PWD. Mereka diduga aktif sekaligus menerima hasil pungli.
Kelima tersangka baru, lanjut Agung, merupakan kepala dusun (kasun) di desa setempat.
"Penetapan ini kami lakukan setelah memanggil kelimanya Senin lalu, dan langsung kami naikan dari saksi ke tersangka,’’ kata Agung.
Sementara Kejari setempat belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Mereka dikenakan wajib lapor lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lain, tersangka PWD dalam kondisi sakit.
"Saat pemeriksaan terakhir juga menggunakan kursi roda, karena pertimbangan manusiawi jadi tidak kami tahan,’’ jelasnya.
Sejauh ini kasus rasuah segel tanah menyeret delapan orang telah ditetapkan tersangka.
Dari total itu, dua oknum perangkat desa (SJD dan SYT) berstatus terdakwa yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, menunggu fakta persidangan lanjutan nanti,’’ ujarnya.
Kasus tersebut mencuat usai warga Desa Sawoo menggelar demo dengan menyegel kantor desa setempat 6 Januari 2023 lalu.
Saat itu, warga desa setempat menuding adanya pungli dalam pengurusan surat segel tanah.
Kejari Ponorogo menetapkan SJD dan SYT sebagai tersangka 30 November 2023 lalu. Kasus berkembang menyeret tersangka lainnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya