Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Masa Jabatan Diperpanjang, DPMD Ponorogo Revisi SK Ratusan Kades, Lima Orang Tak Bisa Diperpanjang 

Mizan Ahsani • Minggu, 16 Juni 2024 | 02:00 WIB

TONY SUMARSONO, Kepala DPMD Ponorogo
TONY SUMARSONO, Kepala DPMD Ponorogo

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Ratusan kepala desa (kades) di Ponorogo ini bakal berteriak hore.

Ini lantaran masa jabatan mereka diperpanjang. Itung-itungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo sedikitnya 276 kades dikukuhkan kembali.

Mereka mendapatkan "bonus" perpanjangan masa jabatan kades yang seharusnya berakhir enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga: Lisdyarita Diisukan Hengkang dari PDIP, Bambang Juwono Ungkap Belum Terima Pengunduran Diri dan pengembalian KTA

Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono mengungkapkan bahwa masa jabatan kades yang dilantik 2018 seharusnya habis tahun ini.

Masa jabatan kades yang dilantik kembali itu diperpanjang hingga 2026. Sementara pelantikan 2019 berakhir 2025 diperpanjang hingga 2027.

Sementara kades yang masa jabatan habis di tahun 2028 atau menjalani pelantikan pada tahun 2022 diperpanjang hingga 2030.

Baca Juga: Harga Tiket Festival Reog Ponorogo Grebeg Suro Tahun Ini Naik Berlipat, Disbudparpora Optimis Laku Terjual  

''Bukan dilantik tapi cukup pengukuhan kepala desa dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,'' jelas Tony.

Tony menambahkan, total 281 kades yang seharusnya mendapat perpanjangan masa jabatan.

Lima di antaranya tidak masuk list lantaran dua meninggal dunia dan tiga mengundurkan diri.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Izinkan Sekolah Tarik Sumbangan Tapi dengan Syarat, Sugiri: Intinya...

Adapun perpanjangan masa jabatan menindaklanjuti mandat UU 3/2024 tentang Desa yang disahkan beberapa waktu lalu. 

Dampaknya, masa jabatan dalam SK yang diterima para kades saat pelantikan harus direvisi.

''SK (surat keputusan) sudah kami koreksi tinggal dikukuhkan kembali oleh Pak Bupati,'' ujarnya.

Tony menyodorkan surat edaran (SE) Mendagri yang meminta pengukuhan kades maksimal digelar akhir Juni. Saat ini pihaknya tengah menggeber persiapan pengukuhan.

Selain kades, perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik akhir 2023 lalu. 

"Perpanjangan masa jabatan BPD sama dengan kepala desa yakni dua tahun,’’ tandasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#kades #Masa Jabatan #DP #uu desa #ponorogo