Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tiga Oknum Perangkat Desa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Surat Segel Tanah, Pemdes Sawoo Kekurangan Personel

Budhi Prasetya • Selasa, 18 Juni 2024 | 19:00 WIB
DITAHAN : Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Ponorogo, jadi tersangka dugaan pungli surat segel tanah saat proses pelimpahan, Selasa (5/3) lalu.
DITAHAN : Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Ponorogo, jadi tersangka dugaan pungli surat segel tanah saat proses pelimpahan, Selasa (5/3) lalu.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tiga perangkat Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap mereka terseret pusara perkara dugaan rasuah yakni pungutan liar (pungli) surat segel tanah.

Ketiganya adalah SON (Kades Sawoo), SJD (Sekdes), serta SYT (Kasi Pemerintahan). Kondisi itu memaksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo harus bertindak cepat.

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan ketiga perangkat desa itu harus segera diisi. Agar pelayanan masyarakat dan pemerintahaan desa tidak terganggu.

DPMD Ponorogo melantik Mahmud Isroi, Kasubag Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan Kantor Kecamatan Sawoo dipasrahi merangkap sebagai Plt Kades Sawoo.

Sementara posisi sekdes diamanahkan pada seorang staf di Pemdes Sawoo. Sedangkan, Jabatan Kasi Pemerintahan sementara dibiarkan kosong.

"Tiga tersangka sudah berhentikan setelah kami dapat salinan surat penetapan tersangka dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Ponorogo,’’ kata Kepala DPMD Ponorogo Tonny Sumarsono.

Pengisian plt di Pemdes Sawoo menjadi kendala tersendiri. Pihaknya harus menata SDM seoptimal mungkin seiring minimnya jumlah perangkat yang tersisa di pemdes setempat.

Saat ini hanya tersisa empat perangkat, yakni bendahara desa, kaur umum, staf bendahara, serta staf umum.

"Satu staf sudah kami berikan jabatan sebagai plt sekdes, jadi untuk plt kades terpaksa kami ambil dari kecamatan,’’ jelasnya.

Sejatinya masih ada lima perangkat lain yang menyusul ditetapkan tersangka kasus pungli surat segel tanah.

Terkait pemberhentian kelimanya, Tonny menyatakan bahwa pihaknya menantikan salinan surat penetapan tersangka dari Kejari setempat.

"Setelah kami dapatkan surat salinan penetapan tersangkanya nanti langsung kami berhentikan sementara,’’ tambahnya.

Tonny mengklaim penunjukkan plt telah memulihkan pelayanan di Pemdes Sawoo. Meskipun diakuinya kurang optimal, pelayanan administrasi dasar yang dibutuhkan warga dapat terpenuhi.

Pun, bukan mustahil jika ternyata pengadilan memutus bahwa para oknum tidak bersalah, sehingga hak dan jabatannya harus dikembalikan.

"Kalau namanya pelayanan terganggu pasti terganggu. Tapi paling tidak, keterbatasan personil batasan minimal pelayanan tercukupi, sementara tidak ada komplain dari pelayanan,’’ ungkapnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#surat segel tanah #oknum kades #sawoo #korupsi #pungli #ponorogo