PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – RR dan ID, dua remaja asal Kecamatan Slahung, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diduga sengaja menerbangkan balon udara dilengkapi mercon saat momen Hari Raya Idul Adha Senin lalu (17/6).
Nahas, balon udara itu mendarat di sebuah rumah di Desa Dadapan, Balong, hingga menimbulkan kerusakan.
Balon udara mendarat disertai ledakan membuat atap rumah milik Hariyanto porak-poranda.
Selain itu, ledakan juga merusak kamar serta lemari dan perabot rumah lainnya.
Hariyanto lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Balong. ‘’Setelah kami amankan barang bukti sisa mercon dan balon udara, dua remaja diketahui sebagai perakit dan penerbang balon,’’ kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana.
Usut punya usut, ternyata RR dan ID menggunakan kertas undangan lengkap dengan alamat untuk membungkus mercon.
Hal itu menjadi petunjuk bagi kepolisian mengamankan keduanya di rumah masing-masing.
Di hadapan petugas, keduanya mengakui merakit dan menerbangkan balon udara tersebut. ‘’Sementara dua tersangka yang kami tetapkan,’’ jelasnya.
Disinggung ganti rugi rumah yang rusak, Ryo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada itikad dari tersangka untuk bertanggung jawab.
Dia berharap penyelesaian ganti rugi dituntaskan secara kekeluargaan kedua belah pihak.
Sementara, pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.
‘’Kerugian sekitar Rp 5 juta. Kami berharap balon udara serta mercon ini tidak ada lagi di Ponorogo,’’ tegasnya.
Ini bukan kejadian pertama balon udara dilengkapi mercon jatih menimpa rumah warga hingga rusak. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Desa Blembem, Jambon; serta Muneng, Balong. (gen/kid)
Editor : Wawan Isdarwanto