Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Teridentifikasi 890 Pelanggaran Lalu Lintas Sebulan Terakhir, 84 Pelanggar Ditilang, Sisanya Tunggu Pembuktian

Sugeng Dwi N. • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB

TILANG ELEKTRONIK: Selama bulan Juni, ratusan pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE yang terpasang di simpang empat Tambakbayan, Ponorogo.
TILANG ELEKTRONIK: Selama bulan Juni, ratusan pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE yang terpasang di simpang empat Tambakbayan, Ponorogo.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Kesadaran berlalu lintas di Ponorogo boleh dibilang masih belum cukup bagus.

Buktinya, masih saja ada oknum pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Seperti yang kerap terlihat di simpang empat Tambakbayan, Ponorogo. Aksi pelanggaran lalu lintas (lalin) itu terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Bisa jadi ulan tak patut ditiru itu lantaran oknum pengendara tak melihat adanya personel kepolisian di sekitar perempatan tersebut.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Hani Rahman Prasetyo mengatakan, peningkatan penindakan ELTE Tambakbayan terjadi sebulan terakhir.

Sedikitnya 890 pelanggaran tercatat selama Juni lalu. Mulai pelanggaran tidak menggunakan sabuk dan bermain handphone bagi pengendara roda empat.

Sementara pelanggaran lalin yang biasa dilakukan oleh pemotor adalah kendaraan tidak standar serta tanpa mengenakan helm.

"Paling banyak tidak pakai helm, jumlahnya ratusan,’’ kata Hani.

Hani menambahkan, dari total pelanggaran sebanyak 84 di antaranya telah ditilang. Sisanya, masih menanti pembuktian dan surat pemberitahuan.

Sebelum ditindak, pengendara dapat mengajukan pembuktian bilamana pelanggaran dalam surat pemberitahuan tidak sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga: Siap Tampung Keluhan Wali Murid soal Biaya Daftar Ulang, DPRD Ponorogo: Sekolah Seharusnya Tidak Berbisnis

"Biasanya karena kameranya terlalu canggih, yang pakai helm hitam saat malam hari itu terlihat seperti rambut. Jadi perlu dikonfirmasi sebelum ditilang,’’ jelasnya.

Pelanggar ditilang bakal mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Bisa juga membayar denda via bank yang ditunjuk. Besaran denda merujuk pada putusan hakim.

"Kami sarankan ikut sidang karena kalau via online yang diberlakukan denda maksimal,’’ jelasnya.

"Tidak bayar tilang, kendaraannya diblokir sementara. Baru dibuka kalau sudah bayar tilang,’’ tandasnya. (gen/kid)  

Editor : Budhi Prasetya
#pelanggaran lalu lintas #Kamera ETLE #tilang elektronik #ponorogo