PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Nasib dua terdakwa kasus dugaan tindak pindana korupsi surat segel tanah Desa Sawoo, Ponorogo, Selasa (16/7) lalu.
Ketok palu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membuat kedua terdakwa SYN dan SJD harus menjalani hukuman pidana kurungan atau penjara.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa kasus rasuah segel tanah dengan modus pungli itu diwajibkan membawar denda puluhan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi. Terdakwa SYN mendapat hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan SJD divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar UU 31/1999 Pasal 11 tentang Gratifikasi.
"JPU (jaksa penuntut umum) dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir,’’ kata Agung.
Agung menambahkan, putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya mengajukan pasal 12 UU 31/1999 tentang pemerasan dengan tuntutan lima tahun penjara.
Tujuh hari pasca putusan ini, JPU bakal mempertimbangkan opsi banding atau mengamini putusan tersebut.
Baca Juga: Kasus Rasuah Surat Segel Tanah di Sawoo Seret Kades Jadi Tersangka, Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
"Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan selanjutnya,’’ terangnya.
SYT dan SJD diduga melakukan pungli sebesar Rp 94 juta terkait penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022.
Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022,’’ imbuhnya.
Sementara terkait proses hukum terhadap Saryono, Kepala Desa Sawoo, dan lima kepala dusun yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus memastikan masih berlanjut.
Mereka diwajibkan melapor setiap minggu sambil menunggu kelengkapan berkas untuk persidangan.
"Semua berkas sedang kami kerjakan bersama, nanti sidangnya bersamaan,’’ jelasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya