PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Calon legislatif (caleg) terpilih yang bakal duduk di kuris DPRD Ponorogo belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlahnya mencapai puluhan orang atau separuh dari total 45 caleg terpilih yang bakal menyandang status anggota DPR Ponorogo periode 2024-2029.
Itu diketahui dari data KPU setempat yang menyebut 50 persen caleg terpilih belum menyampaikan LHKPN.
Tersisa waktu 21 hari sebelum deadline 9 Agustus mendatang untuk menyampaikan kewajiban mereka.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, pelaporan LHKPN ke KPK merupakan kewajiban.
Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 laporan tersebut menjadi syarat wajib yang turut disampaikan ke KPU.
Jika tak memenuhi kewajiban, nama caleg terpilih dieliminasi dalam daftar pelantikan anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
"Ini menjadi kewajiban masing-masing, baik incumbent ataupun caleg baru yang terpilih,’’ kata Arwan.
Dia menambahkan, LHKPN tersebut wajib disampaikan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan atau pengucapan sumpah janji awal September nanti.
Tersisa 21 hari, dia berharap partai politik (parpol) maupun caleg terpilih segera memenuhi kewajibannya.
Adapun khusus caleg baru yang terpilih harus melakukan registrasi laporan terlebih dahulu.
"Kalau calon incumbent mungkin dibantu satker di DPRD saat ini. Tapi kalau calon baru harus lewat parpol dulu buat register di LHKPN, jadi tidak bisa buat sendiri,’’ jelasnya.
Arwan menambahkan, penyampaian LHKPN ke KPU biasanya dilakukan kolektif masing-masing parpol.
Pun, dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali memanggil setiap parpol guna meneruskan ketentuan tersebut ke caleg terpilih mereka.
Harapannya tak ada caleg terpilih yang gagal dilantik perkara administrasi.
"Kesadaran akan kewajiban melaporkan LHKPN kami harapkan dimiliki setiap calon tanpa harus dipaksa-paksa,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya