PONOROGO, Jawa Pos Radar Madun – Wacana yang dilontarkan Pemkab Ponorogo terkait penetapan 11 Agustus sebagai haul (hari wafat) Batoro Katong mulai dikomentari publik.
Seperti dugaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, wacana itu bakal menuai pro dan kotra. Kini menjadi kenyataan.
Wacana penetapan Haul Batoro Katong yang bersamaand engan Hari Jadi Ponorogo itu belum disepekati kalangan sejarawan.
Sebagian sejarawan mendukung, namun di satu sisi mereka juga khawatir adanya narasi pembelokan sejarah jika penetapan hari bersejarah tersebut dilakukan gegabah.
Sunarso, pegiat sejarah menilai lumrah dan sah jika Pemkab menetapkan 11 Agustus sebagai harlah Batoro Katong.
Menurutnya menjadi nilai plus, apalagi peringatan tersebut bermakna positif. Namun, menurutnya perlu kajian terlebih dahulu sebelum penetapan.
"Kalau memang menjadi hal positif tentu sah-sah saja, karena data yang menjurus itu belum temu juga,’’ kata Sunarso.
Pendapat itu mendapat tanggapan sejarawanlainya. M. Masrofiqi M, mengingatkan agar penetapan itu tidak memunculkan narasi pembelokan sejarah di kemudian hari.
Menurutnya, hingga kini tanggal pasti wafatnya tokoh penting dalam sejarah Ponorogo itu belum diketahui.
"Kami belum menemukan catatan yang lebih tua, tentang kapan wafatnya Batoro Katong,’’ kata Rofi, sapaannya.
Dirinya menambahkan jika satu-satunya yang menyebut tanggal 11 Agustus itu hari wafatnya Batoro Katong adalah buku Ungkapan Sejarah Kerajaan Wengker dan Reyog Ponorogo karangan Moeljadi.
Namun sekali lagi Rofi menegaskan jika hingga kini belum ditemukan manuskrip tentang tanggal wafatnya Batoro Katong. Mulai hari, pasaran, wuku, bulan, serta tahun berapa.
Menurutnya, hal ini penting dalam tradisi Jawa untuk menentukan tanggal khol (haul) digelar secara adat.
Dari kesekian belas Bupati Kota Lama (Ponorogo) yang tercatat jelas tanggal wafatnya hanya KRMA. Surahadiningrat I, yaitu Sabtu Wage, 21 Dulkangidah Jimawal 1677 AJ atau 30 September 1752 M.
"Selain dari Eyang Surahadiningrat I, belum ada catatan yang jelas kapan wafatnya para Bupati Kutha Wetan (Kota Lama),’’ jelas lulusan IAIN Tulungagung tersebut.
Dirinyamenambahkan jika tidak ada larangan dan anjuran dalam peringatan haul itu harus tepat di hari wafat seseorang.
Bisa maju atau mundur, sebab terpenting titik tekannya mendoakan dan meneladani sifat serta perilaku mendiang.
Pun, sebagai sarana berkumpul dan silaturahmi keluarga mendiang agar tidak kepaten obor (terputusnya komunikasi anggota keluarga besar).
"Nah, maju mundurnya haul ini tentu disesuaikan dengan waktu longgar para ahli waris atau keluarga mendiang yang mau mendoakan,’’ ungkapnya.
Dalamkesempatan yang sama, Rofi justru melontarkan pertanyaan menarik dan kritis terkait Haul dan hari Jadi Ponorogo.
Jika di kemudian hari haul Batoro Katong disamakan dengan Hari Jadi Ponorogo, berarti akan menjadi peringatan yang keberapa?
Pertanyaan yang masuk akal yang dilontarkan oleh sejarawan itu. Mengingat masih ada perbedaan pendapat terkait Hari Jadi Ponorogo.
Dalam buku Hari Jadi Kabupaten Ponorogo tahun ini merupakan peringatan ke-528, berdasarkan buku Kidung Pono peringatan hari Ponorogo ke-428, dan peringatan ke-538/528 berdasarkan Babad Ponorogo.
"Kecuali memang dari pihak pemerintah ada catatan yang bisa diuji validitasnya,’’ tegasnya.
Rofi menyarankan sebisa mungkin Pemkab tidak perlu gegabah memutuskan hal menyangkut sejarah. Sebab perlu kajian akademis ilmiah agar tidak menimbulkan miss persepsi.
Menurutnya, perlu dikumpulkan dulu para arkeolog, sejarawan, praktisi sejarah dan budaya untuk berembuk.
"Duduk bersama semuanya dulu agar tidak menimbulkan narasi pembelokan sejarah di kemudian hari,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya