PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Warga Ponorogo yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican harus lebih bersabar lagi.
Pasalnya, TPA Mrican masih tetap menjadi jujukan sampah dari berbagai penjuru Ponorogo sampai saat ini.
Proyek lahan baru TPA yang diupayakan Pemkab Ponorogo masih dalam proses. Pun, belum diketahui kapan bisa digunakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo terus menggeber proses administrasi pinjam pakai lahan milik prhutani yang bakal dijadikan TPA tersebut.
Sembari menunggu, mereka mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mrican, Jenangan.
Kepala DLH Ponorogo Gulang Winarno mengatakan, tahapan administrasi pinjam pakai lahan hutan kayu Perhutani KPH Madiun di Desa Mrican, Jenangan, terus berproses.
Menurut rencana awal, pinjam pakai itu di lahan seluas 9,8 hektare di petak satu f1 dan petak satu f2.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi rekomendasi Perum Perhutani KPH Malang beberapa waktu lalu.
Proses berikutnya, permohonan pinjam pakai itu tengah masuk ke Pemprov Jatim.
"Saat ini permohonan surat sudah masuk ke Dinas Kehutanan Provinsi, baru kami rekomendasi gubernur, dan KLHK,’’ jelas Gulang.
Tahapan terakhirnya, permohonan pinjam pakai diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gulang mengaku tak bisa memastikan rinci kapan proyek tersebut rampung. Menurutnya bergantung pada rekomendasi setiap tingkatan.
Dia berharap proses tersebut mampu dituntaskan dalam waktu dekat. Sehingga problem overload TPA Mrican teratasi.
"Lokasinya masih di sekitar Desa Mrican, di hutan kayu putih milik perhutani,’’ ujarnya.
Bila tak ada aral melintang, lahan tersebut berstatus pinjam pakai. Di tahap awal ini, batas waktunya 20 tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
Selain itu, pihaknya turut melakukan upaya lain, menggandeng pihak ketiga guna mengolah dan daur ulang sampah.
"Sampah organik dipilah siap untuk menjadi bahan pupuk kompos atau pakan ternak, sedangkan sampah non organik dijadikan RDF (refuse-derived fuel),’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya