PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pihak DPRD Ponorogo memberi warning khusus pada sosialisasi penindakan gempur rokok ilegal.
Menurut mereka, fakta dilapangan yang menunjukkan maraknya peredaran rokok tan pita cukai itu mencoreng citra Ponorogo.
Temuan ribuan bungkus rokok ilegal Satpol PP dan Damkar setempat, dinilai hanya segelintir dari fakta di lapangan.
Ketua Sementara DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyayangkan anggaran besar digelontor, namun hasilnya jauh api dari panggang.
Menurutnya permasalahan terkait penanganan rokok ilegal di wilayah Ponorogo wajib menjadi evaluasi khusus.
Terutama beralihnya pos anggaran sosialisasi dan penindakan gempur rokok ilegal dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ke Satpol PP dan Damkar setempat.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi,’’ kata Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
Kang Wi sepakat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terutama pos anggaran sosialisasi dan penindakan diampu dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengelolaan anggaran dikembalikan ke Diskominfo setempat. Sementara penindakan melibatkan Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, kejaksaan negeri (kejari), serta Bea Cukai Madiun.
"Kalau kegiatannya satu kami rasa lebih fokus, dan Diskominfo kami pandang mampu,’’ ujarnya.
Selain merugikan negara, Kang Wi memandang, peredaran rokok bodong turut merusak pasaran rokok lokal.
Konsumen berpindah haluan ke rokok bodong dengan rasa berkelas tapi harga murah.
"Semuanya harus adil, kalau memang ada cukainya, pemerintah harus bisa menegakannya,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya