PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pimpinan DPRD Ponorogo periode 2024-2029 tak lagi bisa naik mobil pelat merah untu ke kantor.
Empat pimpinan dewan periode ini, tidak difasilitasi mobil dnas. Berbeda dengan periode sebelumnya, kendaraan operasional itu melekat pada pimpinan dewan.
Pemkab Ponorogo mewacanakan fasilitas mobdin unsur pimpinan dewan diganti dengan tunjangan transportasi tiap bulannya, serupa dengan kebijakan untuk anggota DPRD.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat ditugaskan merealisasikan rencana tersebut.
Empat mobdin pimpinan periode sebelumnya dikembalikan ke Pemkab setempat.
"Sebagaimana aturan pasal 15 PP 1/2023, boleh memilih mobil dinas atau tunjangan transportasi,’’ kata Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno.
Lantas berapa tunjangan transportasi pengganti fasilitas mobdin? Sumarno membeberkan, nominal anggaran masih digodok.
Menurutnya, alokasi menyesuaikan taksiran harga sewa kendaraan per bulan. Tak sembarang menentukan, pihaknya menggandeng pihak ketiga untuk appraisal alokasi anggaran tunjangan transportasi tersebut.
"Kami appraisal sehingga ada perbedaan tunjangan transportasi pimpinan dengan anggota dewan,’’ jelasnya.
Bocorannya, tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan lebih dari angka Rp 7 juta per bulan.
Mengingat Perbup 131/2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2020, menyebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi anggota DPRD periode sebelumnya yakni Rp 7,8 juta per bulan.
"Mobil dinas kami lelang terbatas. Jika dihitung tunjangan transportasi lebih murah dari perawatan mobil dinas,’’ bebernya. (gen/kid)
MOBDIN PIMPINAN DPRD PONOROGO DIGANTI TUNJANGAN TRANSPORTASI
- Pimpinan DPRD diizinkan memilih fasilitas mobdin atau tunjangan transportasi
- Mandat Pasal 15 PP 1/2023
BERAPA BESARANNYA?
- Tunjangan transportasi pimpinan lebih tinggi ketimbang anggota DPRD
- Besaran tunjangan transportasi anggota periode sebelumnya Rp 7,8 juta per bulan
PENENTUAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BPPKAD Ponorogo menggandeng pihak ketiga untuk appraisal menentukan alokasi anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD
Editor : Budhi Prasetya