PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penarikan fasilitas mobil dinas tak lantas membuat pimpinan DPRD Ponorogo loyo atau tidak bersemangat kerja.
Empat pimpinan DPRD Ponorogo itu mengaku legawa atau lapang dada dengan keputusan tersebut.
Mereka maklum dengan alasan penarikan mobil dinas itu. Pimpinan legislatif sepakat dengan kebijakan eksekutif yang mempertimbangkan efisiensi anggaran.
Meskipun dalam PP 1/2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seharusnya pimpinan DPRD mendapatkan kendaraan dinas setara 2.000-2.500 cubicle centimeter (CC) dan sopir pribadi.
Pimpinan dewan periode 2024-2029 bakal mendapat mendapat tunjangan transportasi sebagai ganti dihapusnya fasilitas kendaraan operasional itu.
"Prinsipnya kami ikuti aturan saja,’’ kata Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.
Kang Wi, sapaan ketua dewan, menambahkan bahwa kendaraan operasional lawas periode pimpinan DPRD 2019-2024 telah masuk data penghapusan aset.
Seiring periodesasi kendaraan masuk dalam daftar lelang. Eksekutif memastikan tidak mengalokasikan pengadaan kendaraan baru sebagai penggantinya.
"Besarannya tunjangan kami juga belum tahu karena masih dilakukan appraisal. Sementara ini dapatnya (tunjangan transportasi, Red) sama dengan anggota,’’ bebernya.
Nihil kendaraan mobdin, pimpinan DPRD menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.
Bagi Kang Wi hal itu tak menjadi soal, ada tidaknya mobdin tak mengubah kinerja wakil rakyat yang mengemban tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Tidak adanya kendaraan operasional ini tentu tidak akan mengganggu kinerja para pimpinan DPRD, jadi kami ngikut saja,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya