Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jadi Otak Rasuah Segel Tanah, Kades Sawoo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan 

Sugeng Dwi N. • Minggu, 27 Oktober 2024 | 00:00 WIB

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Pengungkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan surat segel tanah 2021-2022 di Desa/Kec. Sawoo Ponorogo terus berjalan.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kades Sawoo berinisial SON pada hari Rabu (23/10) lalu.

Sebelumnya, SON telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasubsi Penindakan Bidang Pidana Khusus Kejari Ponorogo Yan Ardinata mengungkapkan bahwa penahanan SON menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Surat Segel Tanah Terbukti Bersalah, Divonis Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Kini, SON dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Setelah kami periksa beberapa jam, kami memutuskan melakukan penahanan kepada tersangka SON,’’ kata Yan.

Yan membeberkan, SON diduga kuat berperan sebagai otak dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah di desanya.

Baca Juga: Tiga Oknum Perangkat Desa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Surat Segel Tanah, Pemdes Sawoo Kekurangan Personel

Dia mengarahkan perangkat desa agar mengumumkan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desanya 2021-2022.

Termasuk mematok syarat surat segel tanah bagi warga yang ingin mengikuti program tersebut.

"Warga yang ingin ikut program PTSL perlu surat segel tanah dengan syarat sejumlah biaya,’’ bebernya.

Baca Juga: Satu Lagi Kades di Ponorogo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari: Hasil Audit BPKP Baru Keluar 

Disinggung soal nominal biaya yang ditarik pihak desa, Yan bakal menunjukkan data tersebut dalam persidangan.

Biaya bervariasi sesuai dengan luas bidang tanah, kisarannya Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah.

"Pungutan ini mengikuti banyaknya segel tanah yang diajukan masyarakat, jadi nilainya variatif,’’ paparnya.

SON disangkakan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait lima perangkat desa yang sebelumnya turut ditetapkan tersangka Mei lalu, Yan menyatakan kelimanya telah dipanggil sebagai saksi pada penetapan kades sebagai tersangka.

Pihaknya memastikan penahanan kelimanya tinggal menanti waktu.

"Pertama, ada dua tersangka yang sudah disidangkan, kini kades ini kami lakukan penahanan. Lima perangkat desa yang sudah kami tetapkan tersangka, berproses,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#dugaan korupsi #sawoo #segel tanah #ponorogo