Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ditahan di Rutan, Empat Kasun Tersangka Dugaan Korupsi Ajukan Penangguhan, Ini Alasan Mereka

Sugeng Dwi N. • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:30 WIB

PENAHANAN: Petugas Kejari Ponorogo menggelandang empat kasun Desa Sawoo yang jadi tersangka dugaan korupsi modus pungli surat segel tanah ke Rutan Kelas IIB Ponorogo beberapa waktu lalu.
PENAHANAN: Petugas Kejari Ponorogo menggelandang empat kasun Desa Sawoo yang jadi tersangka dugaan korupsi modus pungli surat segel tanah ke Rutan Kelas IIB Ponorogo beberapa waktu lalu.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Empat kepala dusun (kasun) tersangka kasus dugaan korupsi surat segel tanah melakukan upaya hukum.

Mereka kompak mengajukan penangguhan penahanan. Diketahui, empat kasun Desa Sawoo, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Sebelumnya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat segel tanah program PTSL oleh pihak yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Baca Juga: Lima Kasun di Ponorogo Diduga Terlibat Kasus Korupsi Segel Tanah, Empat Ditahan, Satu Tahanan Kota

DJS, MUA, FSA, DMR yang terseret dugaan kasus rasuah segel tanah Desa/Kec. Sawoo itu melalui kuasa hukum keberatan atas penahanan tersebut.  

Arif Maftuchin, penasehat hukum tersangka, mengungkapkan empat kliennya sudah mengajukan penangguhan sebelum dilakukan penahanan hari Selasa (29/10) lalu.

Paling tidak, lanjut Arif, menjadi tahanan kota seperti PWD, satu kasun lainnya yang juga jadi tersangka di kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Otak Rasuah Segel Tanah, Kades Sawoo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan 

Pertimbangannya, mereka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pun, memastikan tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

"Klien kami sangat kooperatif, jadi kami akan melakukan upaya terbaik salah satunya mengajukan permohonan ini (tahanan kota, Red),’’ terang Arif.

Arif menegaskan bahwa upaya hukum tersebut menjadi hak tersangka. Pertimbangan tak kalah penting, mereka berusia di atas 50 tahun.

Baca Juga: Lima Oknum Kasun Desa Sawoo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasuah Surat Segel Tanah, Kemungkinan Bertambah Lagi

Faktor kesehatan menjadi risiko yang patut menjadi tolok ukur. Dia berharap empat kliennya menjalani tahanan di rumah masing-masing sebelum persidangan digelar.

"Satu klien kami sudah menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, kami berharap yang lainnya juga bisa dikabulkan,’’ ungkapnya.

Disinggung kondisi terkini empat tersangka, Arif belum dapat memastikan kesehatan mereka sejak ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo Selasa (29/10) lalu.

Arif berencana menjenguk mereka, namun terbentur aturan. Mereka baru dapat dibesuk minimal setelah menjalani masa penahanan 14 hari.

"Kalau mau mengirim barang seperti pakaian hanya bisa Senin atau Kamis, kami tentu ikuti aturan yang ada,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#penangguhan penahanan #Kasun #surat segel tanah #korupsi #pungli #ponorogo