PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Syarat perpanjangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bertambah.
Selain cakap berkendara dan sehat jasmani, pemohon wajib terdaftar aktif dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Aturan baru ini bakal diterapkan awal November ini.
Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo Iptu Gita Medinna mengungkapkan, pemberlakukan persyaratan baru tersebut dalam tahap sosialisasi.
Pihaknya menyiapkan layanan BPJS di area pengurusan SIM guna membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan langsung JKN.
‘’Pemohon yang sudah punya kami minta salinannya dan yang belum punya kami edukasi atau bisa membuat langsung,’’ kata Gita.
Gita menyatakan bahwa aturan baru tersebut menindaklanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia 2/2023 turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
‘’Untuk pemberlakuan aturan baru ini kami masih tunggu dari Korlantas dan Polda Jatim,’’ terangnya.
Permintaan penerbitan SIM di kabupaten ini terbilang tinggi.
Pengurusan SIM baru misalnya, rata-rata 200 peserta per hari, didominasi remaja 17 tahun. Sedangkan perpanjangan SIM rerata 50 orang per hari. ‘’SIM syarat wajib berkendara,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Mizan Ahsani