PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penggunaan dana operasional sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo disoal aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan sejumlah ruangan dan mengamankan beragam dokumen terkait penggunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, hari Selasa (13/11) sore.
Itu lantaran pihak Kejari Ponorogo mencium dugaan penyelewengan dana BOS salah satu sekolah kejuruan tersebut
Informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan tersebut sudah berlangsung lama. Disinyalir sejak tahun 2019.
Penggeledahan sejumlah ruangan oleh tim dari kejari setempat dimulai pukul 15.00 WIB. Kegiatan di SMK 2 PGRI Ponorogo itu berlangsung selama sekitar empat jam.
Selain mengamankan sejumlah dokumen penggunaan dana BOS, petugas juga turut membawa komputer operasional milik sekolah. Sejumlah barang tersebut disita sebagai barang bukti.
Hal itu dibenarkan Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo Yan Ardiyananta.
"Kami mengamankan beberapa dokumen pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban dan beberapa komputer yang digunakan untuk pembuatan dokumen,’’ jelasnya.
Yan belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dugaan rasuah dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut.
Termasuk siapa saja yang terlibat. Dirinya menegaskan bakal berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan rasuah di lembaga pendidikan kejuruan itu.
"Laporan awal spesifik penyalahgunaan dana BOS 2019, memang tidak disebutkan sampai tahun berapa. Tapi agar tidak menjadi celah, kami lakukan penyelidikan hingga tahun 2024,’’ terangnya.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut juga berimbas ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo dan Magetan.
Petugas Kejari Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban dana BOS yang ada di dalam kantor cabdindik.
"Kami masih melakukan pendalaman pada kasus ini,’’ ungkapnya.
Sedikitnya tujuh saksi menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (13/11). Yakni, lima saksi dari SMK PGRI 2 Ponorogo, serta dua saksi dari Cabdindik.
Disinggung kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat, Yan mengaku enggan terburu-buru.
"Kami masih meminta keterangan sebatas saksi,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya