PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Penanangan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di SMK PGRI Ponorogo masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 dan kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan hari Selasa (12/11) lalu.
Sejumlah dokumen terkait penggunaan dana bos dan komputer berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh tim dari kejari Ponorogo.
Pun, pihak kejaksaan mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk menggali informasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah kejuruan tersebut.
Namun halitu ditanggapi santai Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo dan Magetan.
Mereka tidak ingin campur tangan dalam permasalahan hukum yang membelit pihkSMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca Juga: Kejari Magetan Periksa Belasan Guru dan Kasek, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan
Menurut mereka, kasus hukum imbas dari masing-masing satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
Kacabdindik Jatim Wilayah Ponorogo dan Magetan Supardi tidak menampik jika kantornya turut digeledah oleh KejariPonorogo.
"Cabdindik intinya siap membantu proses hukum yang ada, kalau memang kemarin yang diambil bisa mendukung proses penyidikan silahkan saja,’’ tegas Supardi.
Baca Juga: Ditahan di Rutan, Empat Kasun Tersangka Dugaan Korupsi Ajukan Penangguhan, Ini Alasan Mereka
Supardi mengaku tak tahu rinci perkara yang menjerat SMK PGRI 2 Ponorogo. Apalagi, dana BOS tersebut dianggarkan langsung Kementerian Pendidikan ke rekening tiap sekolah.
Anggaran tersebut tidak melewati cabang dinasnya, pun, tidak bisa cawe-cawe segala bentuk realisasi maupun tanggung jawab atas penggunaan dana BOS tersebut.
Sebab pihaknya hanya menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tiap tahunnya.
"Besarannya berapa yang diterima sekolah kami juga kurang tahu karena ditransfer langsung pemerintah pusat, tidak lewat Cabang Dinas,’’ kata Supardi.
Baca Juga: Lima Kasun di Ponorogo Diduga Terlibat Kasus Korupsi Segel Tanah, Empat Ditahan, Satu Tahanan Kota
Supardi menaksir untuk satu siswa SMK rata-rata anggaran dana BOS yang diterima sebesar Rp 1,6 juta per tahun.
Peruntukannya telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) 63/2023. Sehingga penggunaan dana BOS tak bisa serampangan.
"Karena regulasi (penggunaan dana Bos, Red) sudah jelas, kami berharap sekolah menggunakan aturan yang ada, dan konsekuensi di tangan sekolah masing-masing,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menggeledah SMK PGRI 2 Ponorogo atas kasus dugaan rasuah dana BOS pada Selasa (12/11) lalu.
Sedikitnya tujuh saksi diperiksa dalam kasus yang disinyalir berlangsung sejak 2019 tersebut. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya