Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Cerita Para Petugas Pilkada: Badan Adhoc di Ponorogo Didaftarkan Jaminan Sosial

Sugeng Dwi N. • Rabu, 27 November 2024 | 21:00 WIB

UJI COBA: Calon pemilih TPS 007 Desa Patik, Pulung melakukan simulasi penyaluran hak suara Pilkada Ponorogo 2024, Sabtu (16/11) lalu.
UJI COBA: Calon pemilih TPS 007 Desa Patik, Pulung melakukan simulasi penyaluran hak suara Pilkada Ponorogo 2024, Sabtu (16/11) lalu.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Jaminan sosial terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi atensi khusus.

Insiden petugas bertumbangan seperti coblosan lima tahun lalu pantang terulang. Mereka yang menjadi penjaga garis terdepan pelaksana pesta demokrasi di akar rumput wajib mendapat hak perlindungan.

KPU Ponorogo memastikan total KPPS 10.633 petugas di kabupaten ini didaftarkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana mandat surat edaran (SE) KPU RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita Para Petugas Pilkada: Jalan Longsor di Madiun, Logistik Terpaksa Diangkut Motor

Yakni, para badan adhoc diizinkan mendapatkan fasilitas jaminan sosial di setiap daerah. Bersumber dari anggaran santunan kecelakaan kerja dan kematian yang sebelumnya disiapkan KPU.

‘’Dari anggaran santunan ini kemudian kami gunakan untuk meng-cover BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelas Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.

Adapun pembiayaan jaminan sosial yang ditanggung KPU setempat selama satu bulan, sesuai masa tugas mereka. Pun, tidak seluruh jaminan sosial ditanggung KPU.

Baca Juga: Hari Ini Coblosan, Tentukan Pilihanmu, Pilih Dadi, Madiun Atau Bonus

Sebab sebagian di antaranya telah terdaftar dari perusahaan tempat mereka bekerja, ada juga yang pegawai pemerintah daerah.

''KPPS itu sebagian juga ada yang ASN atau PPPK, mereka sebelumnya sudah terdaftar. Jadi yang sudah terdaftar tidak kami masukkan, petugas yang belum terdaftar kami cover,'' jelasnya.

Kendati tak diharapkan adanya musibah terjadi, namun setidaknya jaminan tersebut bakal membantu tatkala sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. 

‘’Jadi pada prinsipnya konsep keamanan diri ini sesuai arahan KPU RI, maka mereka kita ikutkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya KPPS, tetapi PPS dan PPK,’’ pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Mizan Ahsani
#pilkada #Adhoc #2024 #KPU #Jaminan Sosial #ponorogo