PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo semakin masif belakangan ini.
Diketahui Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo tengah berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS SMK PGRI 2 POnorogo.
Terbaru, Kejari Ponorogo menahan Danang Wijayanto (DW), Kepala Desa (Kades) Crabak, Slahung.
Baca Juga: Tujuh Bus Sitaan Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dititipkan ke Kejati
Ia akan mendekam di sel tahanan Rutan Kelas II B Ponorogo selama 20 hari ke depan. DW diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana desa.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka DW dalam perkara penyalahgunaan dana desa (DD) 2019-2020.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim jaksa merampungkan proses melengkapai barang bukti.
Baca Juga: Kejari Periksa Kepala Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Dari hasil sementara, Kades Crabak diduga menyalahgunakan anggaran dana desa 2019-2020 dengan modus manipulasi sejumlah proyek fiktif.
"Anggaran dua tahun itu untuk beberapa alokasi. Pelaku bekerja sendiri, menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya,’’ kata Agung.
Dari informasi yang dihimpun, tahun 2019 lalu pemerintah Desa Crabak mendapatkan alokasi DD sebesar Rp 783 juta dari pemerintah pusat.
Pelaku lantas diduga membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut. Seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga kios Bumdes.
Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa, seperti rehabilitasi talud, taman bermain, hingga penerangan jalan lingkungan.
"Total hasil perhitungan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara sekitar Rp 343 juta,’’ jelasnya.
Baca Juga: Update Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi, Enam Anggota DPRD Dimintai Keterangan Kejari
Dari pemeriksaan sementara, kasus korupsi tersebut dilakukan DW seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya.
Anggaran tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. DW dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara kami titipkan di rutan untuk menanti sidang,’’ ujarnya. (gen/kid)
ANGGARAN DANA DESA CRABAK 2019-2020
Rp 783 juta (2019)
Rp 779 juta (2020)
DUGAAN PROYEK FIKTIF KADES CRABAK
Tahun 2019
Rp 55 juta pemeliharan prasarana jalan desa
Rp 80 juta pemeliharaan sumber air bersih milik desa
Rp 180 juta rehabilitas taman bermain anak
Rp 12 juta rehabilitasi sarana wisata
Rp 232 juta rehab kios milik bumdes
Tahun 2020
Rp 68 juta rehabilitas talud
Rp 396 juta rehabilitasi taman bermain anak
Rp 30 juta pembangunan penerangan lingkungan permukiman
(Sumber: Kejari Ponorogo)
Editor : Budhi Prasetya