PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – KPU Ponorogo belum menentukan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Itu lantaran pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru masih mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur selaku pemohon menjalani sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Pilkada Ponorogo 2024 hari Rabu 8 Januari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Ponorogo Diumumkan MK Hari Ini, Ditolak atau Diterima?
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Ipong-Luhur selaku pihak pemohon, mendalilkan penyalahgunaan struktur pemerintahan oleh petahana secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Salah satunya,menurut Bambang, adalah dugaan penyalahgunaan wewenang duet petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang memanfaatkan barisan RT mengukir sejarah (Baret Merah).
"Pihak terkait (petahana, Red) pada tanggal 3 Agustus 2024 bertepatan dengan bulan yang sama pada saat pendaftaran, memobilisasi ketua dan pengurus RT se-Kabupaten Ponorogo melalui camat-camat,’’ ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Bup Pilkada Ponorogo.
Dirinya menuding jika mobilisasi organisasi berakronim Baret merah itu bertujuan untuk menarik dukungan suara.
Bambang Widjojanto juga mengungkapkan jika pembentukan organisasi pengurut RT tersebut disahkan melalui surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Sugiri Sancoko yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Pengukuhan Baret Merah digelar di Alun-Alun Ponorogo menjelang pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.
Pria yang kerap jadi kuasa hukum gugatan sengketa hasil pemilihan di MK itu juga menyebut jika pengerahan undangan pengukuhan Baret Merah melibatkan struktur organisasi pemerintahan.
Yakni melalui surat secara berjenjang oleh sekretaris daerah (sekda) kepada camat, camat kepada kepala desa/lurah, hingga lurah kepada RT-RT.
Selain Baret Merah, pihak pemohon juga menyoroti soal mutasi pejabat daerah. Hal itu juga diungkapkan saat sidang PHPU Bup Pilkada Ponorogo.
Bambang Widjojanto mengungkapkan jika Bupati Ponorogo melakukan mutasi jabatan kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan calon peserta pilkada.
"Terutama di enam kecamatan yang camatnya diganti dengan camat tertentu,’’ bebernya.
Bambang berharap MK membatalkan Keputusan KPU Ponorogo 2191/2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Termasuk menyatakan paslon 02 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi peserta pilbup.
"Atau memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Ponorogo tanpa Sugiri-Lisdyarita,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya