Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemasok dan Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo untuk Pelajar Ponorogo Dibekuk Polisi, Sudah Dua Tahun Beroperasi

Sugeng Dwi N. • Rabu, 15 Januari 2025 | 23:30 WIB

 

PIL HARAM: Tiga tersangka pengedar obat double L atau pil koplo tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Selasa 14 Januari 2025.
PIL HARAM: Tiga tersangka pengedar obat double L atau pil koplo tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Selasa 14 Januari 2025.
 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Peredaran obat-obatan terlarang di Ponorogo tergolong mengkhawatirkan.

Pengedar atau pemasok obat-obatan terlarang sejenis pil koplo mulai menyasar generasi muda dan pelajar.

Seperti tiga orang pengedar dan pemasok pil koplo yang berhasil dibekuk Polres Ponorogo baru-baru ini. 

Tiga pelaku yang jadi pengedar dan pemasok obat-obatan terlarang itu berinisial DN, PT, dan SG.

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo Iptu M. Mustofa Sahid mengungkapkan, jaringan peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap awal Januari 2025.

Anggotanya pertama kali menangkap DN. Hasil pemeriksaan terungkap jika warga Desa Wates, Slahung, Ponorogo itu ternyata beraksi tidak seorang diri. 

Dari pengakuannya, polisi lantas mengamankan PT yang tidak lain adalah tetangga DN. 

Keduanya mengedarkan pil koplo di area perbatasan Ponorogo-Pacitan dengan sasaran para remaja dan pelajar.

"Paling muda usia SMA, ada juga yang bekerja tapi sasaran mereka memang anak-anak muda,’’ kata Sahid.

Sahid menambahkan, kedua pelaku berstatus itu mendapat barang haram dari SG, warga Kelurahan Banyudono, Ponorogo.

Lelaki 30 tahun yang berperan sebagai pemasok pil koplo itu digrebek di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38.572 butir pil double L.

"Modusnya diecer, isi mulai 50-100 butir, lalu diranjau di suatu tempat yang sudah dijanjikan bersama pembeli. Jadi penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,’’ jabarnya sembari menyebut 100 butir pil dijual Rp 100 ribu.

Sahid menaksir ditangkapnya ketiga pengedar ini setidaknya menyelamatkan 3.800 jiwa dari kecanduan obat terlarang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami juga amankan uang tunai Rp 7 juta, yang diduga sebagai hasil penjualan,’’ tambahnya.

Sementara itu, SG, salah seorang pelaku, mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut lantaran terbentur ekonomi.

Dia mendapat ribuan pil koplo itu dari luar daerah melalui jasa ekspedisi.

"Baru jual dua tahun ini,’’ kata SG. (gen/kid)  

Editor : Budhi Prasetya
#pelajar #pil koplo #pengedar #ponorogo