PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Persebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD) tak urung membuat warga resah.
Bahkan tak sedikit yang panik. Sebagian warga Ponorogo memilih melakukan fogging mandiri.
Itu lantaran mereka menilai permintaan atau usulan fogging yang dialamatkan ke instansi terkait direspon lamban.
Baca Juga: DPRD Ponorogo Desak Dinkes Percepat Penanggulangan Demam Berdarah, Kang Wi : Sering Kami Sampaikan
Hal tersebut ditanggapi oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo. Mereka menyilakan warga melakukan fogging mandiri.
Seperti diungkapkan Kabid Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dinkes setempat Anik Setiyarini.
Hanya saja, dirinya menyarankan agar kegiatan pengasapan itu dilaporkan ke puskesmas terdekat.
Itu bukan tanpa alasan. Anik menjelaskan jika laporan itu bertujuan agar pihak puskesmas bisa melakukan pendampingan fogging mandiri tersebut.
"Ada juga warga yang di dalam rumahnya tidak mau di-fogging,’’ kata Anik.
Dirinya juga membeber Permenkes 2/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 66/2014 tentang kesehatan lingkungan.
Dimana disebutkan jika fogging bertujuan membunuh nyamuk dewasa agar tidak menularkan patogen penyakit pada manusia.
Pengasapan diizinkan, namun harus mendasarkan pada hasil monitoring kepadatan populasi dan kasus penyakit.
Misalnya saja terdapat kasus DBD di wilayah setempat, terdapat populasi nyamuk aedes aegypti, serta kejadian luar biasa (KLB) DBD, bencana atau situasi khusus.
"Jangan sampai nyamuk justru resisten pada obat, dan memicu jenis baru,’’ jelasnya.
Anik mengingatkan fogging hanya efektif untuk membunuh nyamuk dewasa. Sementara, jentik nyamuk lolos dari dampak pengasapan.
Pihaknya menyarankan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Menurutnya cara itu lebih ampuh memberantas perkembangan nyamuk.
"Jentik bisa muncul di genangan air jernih, seperti pot bunga ataupun tempat minum burung,’’ tegasnya. (gen/kid)
FOGGING ITU...
- Bertujuan membunuh nyamuk dewasa mencegah penularan patogen penyakit
- Dilakukan berdasarkan hasil monitoring kepadatan populasi, kasus penyakit
- Menyasar nyamuk aedes aegypti
Kriteria
- Terdapat kasus DBD di lingkungan
- Ada populasi nyamuk aedes aegypti
- Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD
- Bencana atau pengungsian
- Situasi khusus
(Sumber: Permenkes 2/2023)
Editor : Budhi Prasetya