PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan dugaan pungutan liar program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Dusun Kroyo, Desa/Kecamatan Badegan berlanjut.
Tak puas dengan hanya menggelar aksi demonstrasi menuntut pemecatan Kepala Dusun (Kasun) Kroyo, warga membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Perwakilan warga disebut - sebut telah melayangkan laporan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pungli PTSL 2023 di Dusun Kroyo, Desa/Kecamatan Badegan itu.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan pungutan tak resmi oleh kasun Kroyo nilainya tak sampai ratusan juta rupiah seperti kasus serupa di Desa/Kecamatan Sawoo.
"Laporan (kerugian, Red) sebesar Rp 14 juta, tapi sudah ada pengembalian itu informasinya,’’ kata Agung.
Agung mengakui jika pihaknya belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan saksi atas laporan yang dilayangkan warga tersebut.
Pertimbangannya, warga juga melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), selain ke Kejari.
Hingga saat ini pihaknya masih menungu hasil penanganan ataupun pendalaman yang dilakukan Pemkab Ponorogo.
"Belum ada pemeriksaan, kami masih koordinasi dengan Inspektorat selaku APIP, dan masih menunggu kesimpulannya seperti apa,’’ jelasnya.
Pihaknya berharap perangkat desa tak terlibat pungli atau tindak pidana korupsi lainnya. Tak terkecuali dalam pelaksanaan program PTSL.
"Kami berharap penggunaan anggaran pemerintah dan program kerja dilakukan sebagaimana mestinya,’’ pintanya.
Sebelumnya, puluhan warga Dusun Kroyo, Desa/Kec. Badegan menggelar aksi di kantor desa setempat pda hari Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Mereka menuntut pemberhentian kepala Dusun (Kasun) Kroyo. Itu setelah sejumlah warga mengaku jadi korban dugaan pungli terkait pelaksanaan program PTSL pada 2024 lalu. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya