Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ngebet Nyawer LC Idaman Hati, Pria Pengangguran di Ponorogo Garong Rumah Tetangganya Sendiri, Ditangkap saat...

Sugeng Dwi N. • Selasa, 21 Januari 2025 | 18:30 WIB

EMPAT KALI : Tommy Edi Saputro nekat melakukan pencurian lantaran kepincut ladies companion (LC) tempat kareoke langganannya.
EMPAT KALI : Tommy Edi Saputro nekat melakukan pencurian lantaran kepincut ladies companion (LC) tempat kareoke langganannya.
 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Perilaku Tommy Edi Saputro warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, ini tak patut ditiru.

Pria 29 tahun itu nekat mencuri rumah tetangganya hanya gara-gara kangen dengan seorang ladies companion (LC) pujaan hatinya.

Ia nekat melanggar hukum hanya demi bisa nyawer LC di tempat karaoke langganannya.

Aksi pencurian Tommy baru terbongkar hari Rabu 15 Januari 2025 lalu saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

Ketika itu, pria pengangguran tersebut mendatangi salah satu showroom jual beli motor di Ponorogo. 

Ia berniat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah milik Novia Martin tetangganya.

Nahas, pemilik showroom curiga dengan gelagat yang ditunjukkan Tommy. Itu setelah pelaku pencurian tersebut ditanya ihwal surat-surat kendaraan bermotor.

"Pelaku saat itu tidak membawa BPKB kendaraan, katanya dibawa orang tuanya di rumah sakit," ucap Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

"Setelah diikuti sampai rumah sakit untuk ambil (BPKB, Red), pelaku kabur dan kami amankan,’’ tambahnya.  

Kapolresmenjelaskan jika aksi pencurian Tommy itu terjadi awal bulan Januari 2025. Pelaku sempat melalukan survei rumah calon korbannya.

Setelah melakukan pengamatan selama tiga hari, Tommy pun beraksi menggarong rumah Novia Martin.

Ia masuk ke rumah perempuan 21 tahun tersebut sekitar pukul 22.30 WIB melalui pintu belakang.

Tommy berhasil membawa kabur handphone, uang tunai dan kendaraan roda dua milik korban.

"Pelaku keluar dari pintu depan setelah berhasil menemukan kunci motor,’’ bebernya.

Di hadapan awakmedia, Tommy mengakui jika uang hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya dipakai untuk foya-foya dengan LC di tempat karaoke langganannya.

"LC-nya di Nganjuk, biasa karaoke di sana. Satu LC sekitar Rp 1 juta,’’ ungkapnya polos.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika sebelumnya Tommy sudah empat kali melakukan pencurian pada tahun 2016, 2018, dan 2023.

Aksi kriminalnya yang keempat tahun 2025 ini gagal yang berujung pada proses hukum yang harusdilakoninya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam tak bisa nyawer LC idaman hatinya selama tujuh tahun. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#pencurian #tempat karaoke #pengangguran #lc #ladies companion #ponorogo