Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Ponorogo, KPU Klaim Klarifikasi Langsung Soal Ijazah Cabup Sugiri Sancoko 

Sugeng Dwi N. • Rabu, 22 Januari 2025 | 20:30 WIB

GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna membacakan jawaban termohon dalam sidang PHPU di gedung MK hari Senin 20 Januari 2025 lalu.
GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna membacakan jawaban termohon dalam sidang PHPU di gedung MK hari Senin 20 Januari 2025 lalu.
 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Isu ijazah palsu mencuat di sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Ponorogo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan PHPU Bupati Kabupaten Ponorogo itu pada hari Senin 20 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang pemeriksaan lanjuta, pihak KPU selaku termohon memberikan jawaban terkait tudingan ijazah palsu calon bupati (cabup) Sugiri Sancoko.

Baca Juga: Virus PMK Masih Menebar Teror, Penutupan Pasar Hewan di Ponorogo Bakal Diperpanjang Dua Minggu

Diketahui, kuasa hukum pemohon yakni pasangan calon (paslon) 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru menyebut sejumlah persoalan dalam sidang pendahuluan.

Salah satunya menyangkut keabsahan ijazah Sugiri Sancoko. Pemohon, menilai jika ijazah sarjana S1 tersebut didapatkan dari proses yang tidak sah.

Mereka menyebut bahwa ijazah itu tidak terdapat dan dicatat dalam database Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII.

Berdasarkan surat lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VII tanggal 7 Oktober 2021, nama Sugiri Sancoko tidak terdata dalam status kemahasiswaan Universitas Tritunggal.

KPU Ponorogo yang didampingi kuasa hukumnya menegaskan jika ijazah SMA sederajat milik semua calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Ponorogo 2024 tidak ada masalah. 

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Ponorogo, Bambang Widjojanto Sebut Duet Petahana Manfaatkan Baret Merah

"Syarat ijazah minimal SLTA, kami sudah verifikasi syarat yang diajukan ke empat paslon,’’ kata Ketua KPU Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna. 

Pun, dirinya menjelaskan bahwa pihak KPU Ponorogo telah melakukan klarifikasi ke Universitas Tritunggal selaku penerbit ijazah sarjana S1 milik Sugiri Sancoko tersebut.

Termohon mengatakan pihaknya sudah mendatangi Universitas Tritunggal untuk konfirmasi ijazah dimaksud.

Namun, pihaknya datang pada hari Sabtu sekitar sore hari di mana kampus sudah tutup.

Akhirnya termohon melakukan klarifikasi langsung kepada Sugiri Sancoko dan didapatkan permasalahan dugaan ijazah palsu telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur yang hasilnya dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Mendasar hasil klarifikasi langsung itu, pihak termohon mengatakan jika dalil pemohon yang menyebut adanya dokumen yang tidak sah yang digunakan dalam persyaratan pencalonan berupa ijazah Sugiri Sanckoko adalah dalil yang tidak benar.

Termohon juga sejatinya fokus pada ijazah SMA/sederajat sebagaimana syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ngebet Nyawer LC Idaman Hati, Pria Pengangguran di Ponorogo Garong Rumah Tetangganya Sendiri, Ditangkap saat...

Sementra itu, Indra Priangkasa, kuasa hukum pihak terkait yakni paslon 02 Sugiri Sancoko -Lisdyarita membantah menyerahkan dokumen tidak sah untuk persyaratan pencalonan sebagaimana dipersoalkan pemohon.

Berdasarkan surat keterangan pimpinan Universitas Tritunggal Surabaya, Indra menyebut Sugiri Sancoko merupakan alumnus kampus tersebut mengikuti sidang yudisium tertanggal 24 Juli 2006. Sugiri tercatat sebagai mahasiswa tahun ajaran 2002/2003.

"Sementara PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dimulai untuk pendataan mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004. Karena itulah data Sugiri Sancoko tidak tercatat dalam PDDIKTI,’’ jelasnya.

Baca Juga: Urus e-KTP Hari Ini, Warga Ponorogo hanya Diberi Suket

Kuasa hukum pihak terkait juga membantah jika duet petahana telah melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sejak penetapan pasangan calon sebagaimana materi gugatan yang dilayangkan pemohon.

Dia membeberkan, mutasi pejabat digelar 21 Maret 2024, sedangkan aturan larangan memutasi jabatan terhitung sejak 22 Maret 2024 sesuai penetapan paslon diumumkan pada 22 September 2024.

"Adapun jeda waktu antara penetapan surat keputusan 21 Maret dengan berlakunya tanggal 1 April 2024 adalah satu konsekuensi administrasi pemerintahan,’’ bebernya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada ponorogo #phpu #sidang gugatan #ijazah #sugiri #ponorogo