Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gugatan PHPU Bupati Ponorogo Ditolak MK, Sugiri Sancoko - Lisdyarita Segera Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih  

Sugeng Dwi N. • Rabu, 5 Februari 2025 | 18:00 WIB

GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna membacakan jawaban termohon dalam sidang PHPU di gedung MK hari Senin 20 Januari 2025 lalu.
GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna membacakan jawaban termohon dalam sidang PHPU di gedung MK hari Senin 20 Januari 2025 lalu.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Pasangan calon (paslon) pilkada nomor urut 2, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita bisa bernafas lega.

Itu setelah ada sinyal kepastian terkait hasil Pilkada Ponorogo 2024 buntut keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam sidang putusan dismissal hari  Selasa 4 Februari 2025, majelis hakim MK menolak permohonan paslon nomor urut 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Ponorogo, KPU Klaim Klarifikasi Langsung Soal Ijazah Cabup Sugiri Sancoko 

MK menyatakan dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya tidak beralasan menurut hukum.

Seperti dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk konsolidasi Ketua RT se-Kabupaten Ponorogo guna memenangkan Sugiri Sancoko -Lisdyarita (Rilis).

Serta dugaan lainnya yang dicantumkan dalam berkas permohonan gugatan Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,’’ ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Ponorogo Diumumkan MK Hari Ini, Ditolak atau Diterima?

Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna menambahkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan kurang dari tiga hari pasca putusan tersebut.

Penetapan itu harus dilakukan sebelum paslon terpilih dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami masih menunggu surat resmi MK dan KPU RI, untuk penetapan paslonnya. Kalau pelantikan, belum ada jadwal masih tunggu keputusan Mendagri,’’ ujarnya.

Kuasa Hukum paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita, Indra Priangkasa menilai permohonan dalil yang diajukan terlalu dipaksakan.

Sebab alat bukti yang disajikan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak relevan.

"Mari kita bersama-sama berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02. Yang ada hanya bupati terpilih Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita,’’ terang Indra.

Sementara itu, bupati terpilih Sugiri Sancoko mengaku telah melihat putusan MK tersebut.

Menurutnya keputusan tersebut selaras dengan kehendak rakyat kabupaten ini. Yakni, memintanya melanjutkan tugas pengabdian sebagai kepala daerah.

"Kalau pelantikan kami belum dapat kabar. Semakin lama semakin bagus karena SK kami 2021-2026,’’ ujarnya. (gen/kid) 

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada #phpu #Sugiri Sancoko #bupati #sidang #ponorogo