PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, terus menggelinding.
DW, Kades Crabak non aktif, yang jadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ke Surabaya.
Ia yang dituding jadi otak proyek fiktif yang didanai duit bantuan pemerintah pusat itu dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hari Rabu 5 Februari 2025.
Baca Juga: Tersandung Proyek Fiktif, Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019-2020
DW yang ditahan di rutan kelas IIB Ponorogo sejak 9 Desember 2024 itu segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, pemindahan dilakukan seiring berkas dan barang bukti (BB) perkara dugaan korupsi dana desa itu sudah dinyatakan telah lengkap alias P21.
"Setelah ini nantinya diteruskan ke pengadilan,’’ ujarnya.
DW bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor termasuk penahan 20 hari ke depan oleh majelis hakim Tipikor.
Kades yang kini sudha non aktif itu diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara sebesar Rp 343 juta dalam dua tahun.
Diketahui, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi DD desa yang dipimpinnya untuk tahun anggaran 2019-2020.
"Untuk pasal yang disangkakan masih sama, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tersangka satu orang,’’ tambahnya.
Sebelumnya, temuan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa itu mendasar hasil perhitungan BPKP Jawa Timur.
Nilai kerugian itu dari lima proyek fiktif tahun 2019, dan tiga proyek abal-abal 2020 lalu.
Seperti proyek fiktif pemeliharaan jalan, air bersih desa, pembangunan atau rehabilitasi taman bermain, serta pembangunan bumdes.
DW diduga memanipulasi nota pembelanjaan maupun surat pertanggungjawaban (Spj). Ia disinyalir memanipulasi proyek demi keuntungan pribadi. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya