PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar soal seorang pejabat eselon II yang dinonjobkan bupati masih jadi perbincangan hangat.
Maklum, pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu sekelas kepala dinas.
Isu liar pun menggelinding bersamaan dengan pemberian sanksi kepada oknum aparatus sipil negara (ASN) lingkup pemkab setempat.
Baca Juga: Pejabat Eselon II Terancam Dinonjobkan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono Beri Penjelasan Begini
Pejabat eselon II tersebut diduga terlibat politik praktis yakni saat pilkada atau pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo buka suara jenis pelanggaran hingga diganjar sanksi berat tersebut.
Namun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidani persoalan ASN itu enggan identitas pejabat yang terbelit pelanggaran serius itu.
Menurut Plt Kepala BKPSDM Ponorogo Herry Sutrisno sanksi nonjob telah tertuang dalam surat keputusan (SK) tertanggal Jumat 14 Februari 2025.
Dalam surat itu membeber pelanggaran yang bersangkutan terlibat politik praktis Pilkada Ponorogo 2024.
"Substansinya ada di netralitas ASN sehingga dilakukan pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana (nonjob) selama 12 bulan,’’ kata Herry.
Herry menyodorkan PP 94/2024 tentang Disiplin ASN perihal poin yang dilanggar oleh pejabat eselon II itu.
Pasal 3 (F) menunjukkan integritas teladan dalam sikap, pasal 5 (N) membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
Serta huruf pasal 5 (N) angka 6, mengadakan kegiatan yang mengarah dalam keberpihakan pada paslon tertentu.
"Ada aduan masuk dari masyarakat ke bupati, kemudian ditindaklanjuti,’’ tambahnya.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menindaklanjuti dengan pemeriksaan dugaan netralitas terhadap yang bersangkutan dalam pilkada lalu.
Dari hasil beberapa kali pemanggilan, bupati menjatuhkan sanksi nonjob. Herry mengklaim telah melayangkan teguran lisan dan tertulis sebelum sanksi itu dijatuhkan.
"Dari hasil pemeriksaan patut diduga kuat melanggar PP 94/2021. Kami beri kesempatan 14 hari sampai 4 Maret untuk mengajukan sanggahan,’’ jelasnya.
Herry menambahkan, yang bersangkutan saat ini tetap menjabat sebagai kadis hingga masa sanggah usai 14 hari mendatang.
Baca Juga: Hasil Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Sah Jadi Calon Terpilih
Dia juga mempersilahkan pejabat eselon II yang dimaksud mengajukan banding ke PTUN, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksi nonjob bukan berarti karier ASN berakhir. Bisa kembali dipulihkan setelah masa sanksi berakhir, yakni 12 bulan,’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya